Sidang Gugatan pada SMA Gonzaga Masuk Tahap Mediasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 11:19 WIB

Sidang Gugatan pada SMA Gonzaga Masuk Tahap Mediasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Hakim memutuskan sidang gugatan perdata yang diajukan orang tua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolese Gonzaga akan berlanjut pada tahap mediasi. Hakim akan kembali melanjutkan sidang 30 hari ke depan usai mediasi selesai. "Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Lenny mengatakan sidang tersebut akan berlanjut ke tahap mediasi selama 30 hari ke depan. Setelah mediasi selesai, hasil mediasi akan dilaporkan apakah gugatan tersebut lanjut atau para pihak sepakat berdamai. Sementara itu, kini para pihak akan melanjutkan ke proses mediasi secara tertutup. Sidang kali ini dihadiri para pihak secara lengkap baik dari penggugat, tergugat dan turut tergugat. Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. "Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut. Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000. "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU