Sidang Kasus Pembunuhan Juragan Rosokan, 2 Terdakwa Divonis Hukuman Mati Da

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Nov 2019 13:37 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Juragan Rosokan, 2 Terdakwa Divonis Hukuman Mati Da

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman mati dan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rosokan. Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Joko Waluyo didampingi dua hakim anggota pada Senin (4/11/2019). Terdakwa 1 atas nama Priyono dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa II atas nama Dantok Narianto dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Menyatakan terdakwa I Priono Alias Yoyok Bin Jupri dan terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana secara bersama-sama dan Menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama, ungkapnya. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa I Priono Alias Yoyok Bin Jupri tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, tambahnya. Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta kedua terdakwa untuk merundingkan vonis tersebut dengan Kuasa Hukum terdakwa, Kholil Askohar. Setelah berunding diputuskan jika terdakwa pertama mengajukan banding, sementara terdakwa kedua menerima vonis tersebut. Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), W Erfandi Kurnia R dan Kusumawardhani untuk menanggapi. JPU menjawab pikir-pikir dengan banding yang diajukan terdakwa I. Vonis terhadap terdakwa 1 sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa 2 maksimal 20 tahun. Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa berhak melakukan upaya hukum. Dengan jawaban JPU pikir-pikir, upaya hukum terdakwa I karena ini satu paket sehingga satu paket dan sidang dinyatakan selesai, tegasnya sembari mengetuk palu. Kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar usai persidangan mengatakan, akan melakukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa I. Saya akan mengajukan banding, diterima apa tidak bandingnya wallahu alam, ujarnya. Kholil menambahkan, karena dari awal sudah melakukan upaya mulai dari sidang pertama sampai pembelaan terhadap kedua terdakwa dan sudah maksimal. Memang dalam perbuatannya, lanjut Kholil, semua unsur-unsur dari pasal-pasal terpenuhi dan kedua terdakwa mengakui. Sebagai kuasa hukum, kami memperjuangkan hak terdakwa karena dia punya anak masih kecil dan membutuhkan untuk dinafkahi. Ya seringan-ringannya mungkin 20 tahun penjara karena tidak menutup kemungkinan hati nurani hakim di tingkat pertama beda sehingga kita akan rapat dengan keluarga. Diterima apa tidak banding kita, wallahu alam, tegasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU