Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan 13 Karyawan First Travel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 11:53 WIB

Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan 13 Karyawan First Travel

SURABAYAPAGI.com - Sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Herry Jerman mengonfirmasi akan menghadirkan saksi yang merupakan mantan karyawan biro perjalanan umrah tersebut. "Tiga belas orang saksi, semuanya pegawai First Travel," kata Herry saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (19/3). Herry juga menyatakan ketiga belas saksi tersebut diharapkan dapat membuktikan jumlah manifes jemaah, manajemen keuangan, dan manajemen operasional First Travel. Pada sidang sebelumnya, Rabu (14/3), Jaksa memanggil sebelas saksi dari pihak calon jemaah First Travel. Dua di antaranya merupakan selebriti yang menjadi endorser First Travel, yaitu Syahrini dan Vicky Shu. Namun Syahrini tidak menghadiri persidangan ini. Usai sidang, Herry menjelaskan pihak manajemen Syahrini mengatakan tak bisa hadir karena sedang menjalani proses shooting. Sementara sembilan saksi lain dan Vicky Shu memberikan kesaksian tentang pengalamannya bersama First Travel. Vicky Shu mendapat kesempatan bersaksi lebih dulu karena dia juga menjadi endorser, berbeda dengan saksi lainnya. Jaksa meminta majelis untuk mendahulukan karena pelantun 'Mari Bercinta 2' itu tengah hamil. Dalam sidang Vicky mengungkap dirinya pernah diberi kesempatan umrah gratis oleh First Travel pada Maret 2017. Ibadah itu dia dapat cuma-cuma dengan catatan hanya membuat video testimoni dari jemaah saat di Arab Saudi. Selain itu pemilik nama asli Vicky Veranita Yudhasoka itu juga mengungkap relasinya dengan para bos First Travel. Dia mengaku kenal dengan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan setelah bertemu di New York, Amerika Serikat. "Jika tidak salah (berkenalan) 11 sampai 15 September 2015 di New York Fashion Week," ucap Vicky Shu. Kasus ini menyeret Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Pada sidang perdana 19 Februari 2018 lalu, Jaksa mendakwa ketiganya telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp905,3 miliar. Uang sebanyak itu merupakan akumulasi dari dana yang disetorkan calon jemaah sebesar Rp14,3 juta per orang. Korban penipuan yang dicatat Jaksa dalam kasus ini mencapai 63.310 orang. (cnn/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU