Sidang Pemeriksaan Setempat Korupsi Taman SLG Kediri, Tiga Terdakwa Ingkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 19:42 WIB

Sidang Pemeriksaan Setempat Korupsi Taman SLG Kediri, Tiga Terdakwa Ingkar

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kasus dugaan korupsi Taman Hijau SLG Kabupaten Kediri dengan agenda pemeriksaan setempat. Sidang digelar di lokasi Taman Hijau SLG Kabupaten Kediri, Jumat (29/3/2019). Sidang tersebut merupakan permintaan terdakwa untuk menunjukan sejumlah bukti jika pada kasus itu tidak ada kerugian negara. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Erfan Effendi mengatakan, agenda sidang hari ini merupakan permintaan terdakwa. Menurut terdakwa ada beberapa hal yang terdakwa permasalahkan. "Pemeriksaan setempat ini permintaan terdakwa. Tapi sidang ini justru meyakinkan kita," ujarnya dilokasi Taman SLG. Ada beberapa poin yang diperiksa majelis hakim dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut. Salah satunya perbedaan pekerjaan tambah kurang pada proyek pembangunan dan volume pekerjaan taman SLG Kediri. "Tadi justru yang dipermasalahkan ini sebagaian besar bukan yang masuk pada poin kerugian negara seperti perhitungan inspektorat," imbuh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Erfan Effendi. Dari sidang kali ini yang paling dibahas yakni pada pekerjaan tambah kurang. Terdakwa menganggap pekerjaan tambah kurang itu secara fisik. Padahal majelis hakim mempermasalahkan dasar penambahan pekerjaan tersebut dan kekurangan volume. Sayangnya saat ditanya oleh majelis hakim, para terdakwa tidak bisa menjawab. Erfan mencontohkan seperti pada pekerjaan pavingisasi dengan adanya penambahan harga. Disini majelis hakim mempertanyakan dasar perubahan tersebut. "Alibi terdakwa Joko (rekanan) seperti pada pekerjaan yang kurang bisa ditambahkan ke pekerjaan lain. Padahal masing-masing pekerjaan ada kegiatannya spesifikasinya sendiri," jelas Erfan yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi Taman SLG Kediri. Bahkan, yang menjadi pertanyaan JPU yakni pada masalah kayu yang ada di Taman Hijau SLG Kediri. Pasalnya di RAB tertulis ada pengadaan kayu jati kelas 1 dan kayu kamper. Namun faktanya yang terpasang hanya kayu kamper di jembatan besar dan jembatan kecil. "Pertanyaannya sisa kayu yang tidak terpasang ini kemana. Mereka beralibi jika disini bisa milih. Bagaimana bisa milih karena di RAB dijelaskan harus ada semua. Yang jelas terdakwa tidak bisa menunjukan ketika kita minta untuk menunjukan. Bahkan untuk volume, ketika mereka ditanya masalah data penggalian tanah, ukurannya, invoice keluar masuknya tanah tidak bisa menunjukan," tandas Erfan Effendi. Sebelumnya, para terdakwa tersebut sudah disuruh menyiapkan data oleh majelis selama seminggu sebelum sidang ini dilakukan. Implikasi dalam sidang tersebut yakni kerugian yang sudah disampaikan inspektorat itu bisa naik ataupun turun. Bahkan, jika terdapat data yang tidak bisa dihadirkan disini bisa dilampirkan dalam sidang agenda pembelaan. "Intinya mereka itu menyangkal, menurut terdakwa jika pekerjaan ini untuk kepentingan umum dan tidak ada kerugian. Setelah kesini dan dikroscek justru tidak ada buktinya. Namun disini terdakwa memang memiliki hak ingkar, jadi silahkan saja. Yang jelas saksi kami juga disumpah," pungkasnya. Sementara kuasa hukum terdakwa, Ridwan, SH mengaku, jaksa menuntut adanya kekurangan volume, tapi setelah dicek justru lebih. Sementara untuk penambahan pekerjaan semua juga sudah tercantum pada adendum kontrak. "Jadi setiap perjanjian yang berubah itu ada adendum kontrak. Ini yang menjadi dasae pekerjaan tambah kurang di proyek ini," jelasnya. Lanjut Ridwan, jika JPU menilai pagar taman ini dari besi, harusnya JPU menunjukan hasil dari uji laboratorium. "Ini harus ada dasarnya. Kalau menurut kontraktor itu baja. Jadi pengertiannya ada besi baja, besi alumunium, bukan dispesifikan. Kalau memang jaksa menuduh, logikanya harus di lab-kan terlebih dahulu. Kalau menuduh saja tanpa ada bukti namanya nggak benar," tegasnya. Diketahui, tiga terdakwa yang ditahan diantaranya Joko Prayitno (rekanan), Didi Eko Tjahyono (PPK) dan Heny. Ketiganya ditahan setelah dilakukan penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar lebih. Tim menemukan kerugian negara dari proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) 2016 tersebut mencapai Rp 505 juta. Selain itu, ada pula temuan di lapangan yang menyebutkan adanya mark up harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU