Sidang Perdana, Gus Nur Dikawal 11 Pengacara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 11:53 WIB

Sidang Perdana, Gus Nur Dikawal 11 Pengacara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dikawal 11 orang pengacara, Sugi Nur alias Gus Nur menjalani sidang perdana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Uniknya, Kejaksaan hanya mengerahkan 1 orang jaksa saja untuk menghadapi 11 pengacara Gus Nur. Dalam kasus ini, Sugi Nur dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa dianggap telah mengunggah video dengan judul (akun) Generasi Muda NU Penjilat. Dalam video tersebut terdakwa melontarkan kata-kata yang dianggap mengandung ujaran kebencian. "Terdakwa mengeluarkan kata makian dengan mengatakan aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba, misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku?, He Generasi Muda NU ..ta*k, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku? Ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok (lihat) awakmu, model-model koyok raimu (mukamu) iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," kata jaksa Basuki membacakan dakwaan, Kamis, (25/5/2019). Ia menambahkan, pada Rabu 12 September 2018, rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU JATIM dan dilihat oleh pelapor Moh. Maruf Syah, Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM. Selesai mendengarkan dakwaan, Sugi Nur melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinuddin mengaku tidak mengajukan eksepsi. Ia pun minta agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Kami tidak ajukan eksepsi, langsung pembuktian," tukasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU