Sidang Tuntutan Setnov: Uang Haram e-KTP Berliku Melintasi 6 Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Mar 2018 13:54 WIB

Sidang Tuntutan Setnov: Uang Haram e-KTP Berliku Melintasi 6 Negara

SURABAYAPAGI.com - Jaksa KPK Irene Putri mengatakan pihaknya menyadari perkara korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) begitu banyak menarik perhatian, bahkan hingga ke luar negeri. Hal itu disampaikannya saat membacakan tuntutan pada Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018). "Hal ini dikarenakan pelaku yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan ini adalah seorang politisi yang mempunyai pengaruh yang kuat, pelobi ulung. Meskipun namanya kerap disebut-sebut dalam beberapa skandal korupsi sebelumnya. Serta santun meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi," ujar Jaksa KPK Irene. Karena itu, tidak mengherankan jika perjalanannya uang haram dalam perkara ini harus sedemikian berliku melintasi 6 negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. "Di persidangan ini pun dibeberkan fakta, metode metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari detrksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia. Untuk itu, tdak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," terangnya. Beberapa hal lain yang juga membuat perkara ini menarik perhatian publik, kata Irene, adalah objek perkara ini menyangkut hak asasi manusia yakni mengenai identitas diri setiap WNI. "Namun, dengan mata telanjang kita masih melihat tujuan penerapan KTP elektronik belum tercapai, dikarenakan perencanaan dan pembahasan anggaran dicampuri kepentingan bisnis dari pengusaha dan anggota DPR yang menggunakan pengaruh politiknya mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa. Ini lah yg disebut political corruption," tandasnya. Atas perbuatan tersebut, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya diberitakan, Deisty Astriani Tagor hampir tidak pernah absen mendampingi suaminya, Setya Novanto menjalani sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Di sidang tuntutan hari ini, perempuan cantik itu juga hadir sekaligus menemani sarapan mantan ketua DPR RI itu. Menurut Deisty, suaminya sudah siap mental menghadapi sidang tuntutan. Jelang sidang, Setnov sarapan roti isi keju dipadu dengan secangkir kopi susu. "Tadi makan roti keju kesukaan bapak (Setnov), tadi sama kopi susu juga," kata Deisty di Pengadilan Tipikor. (oz/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU