Sidoarjo Luncurkan Program Perijinan Online Sistem OSS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Agu 2018 08:58 WIB

Sidoarjo Luncurkan Program Perijinan Online Sistem OSS

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah melauching Sistem Online Single Submission (OSS), yang digagas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/8/2018). Dengan sistem ini, DPMPTSP bisa melayani lebih cepat dan proses ijinnya sudah bisa dipantau langsung oleh Pemerintah Pusat. Sebelumnya, Sistem Online Single Submission (OSS) atau system perijinan online terintegrasi telah dilaunching oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu yang lalu, Senin, (8/7) di Gedung Graha Sawala, Kemenko Jakarta. Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden RI Joko Widodo meminta kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan perijinan melalui system Online Single Submission (OSS). Mulai sekarang proses perijinan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo sudah terintegrasi dengan pemerintah pusat, sesuai dengan harapan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah daerah di dorong untuk segera mengintegrasikan layanan perijinannya dengan pemerintah pusat dan Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten percontohan didalam layanan perijinan onlinenya, terang Benediktus Staf Ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat menghadiri launching OSS bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Benediktus menambahkan, Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam beleid terbaru mengenai OSS, yakni PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha; serta sanksi. OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam, dengan syarat pemohon ijin sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan, terang Benediktus. Bupati Saiful Ilah berharap dengan diterapkannya system OSS akan mempercepat bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah juga meminta kepada DPMPTSP untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha bahwa layanan perijinan di Sidoarjo sudah menerapkan system OSS. Kita berharap akan lebih banyak lagi investor yang menanamkan modalnya di Sidoarjo, akhir tahun 2017 jumlah investasi yang masuk di Sidoarjo mencapai 17,3 triliun rupiah, setelah menerapkan system OSS jumlah investasi yang masuk mudah mudahan bisa naik signifikan, terang Saiful Ilah. Seperti yang diharapkan Bupati Saiful Ilah, Kepala DPMPTSP Ari Suryono saat melauching OSS telah mengundang ratusan pelaku usaha, Ari Suryono berharap agar para pelaku usaha terutama usaha kecil menengah bisa memanfaatkan kemudahan layanan system OSS ini, DPMPTSP akan siap membantu proses ijin dengan cepat dan mudah, mengingat jumlah UKM dan UMKM di Sidoarjo mencapai ribuan. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU