Simpan 2,39 Gram Sabu Divonis Penjara 32 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 21:52 WIB

Simpan 2,39 Gram Sabu Divonis Penjara 32 Bulan

Akibat menggunakan barang haram narkoba jenis sabu, seorang budak narkoba harus mendekam di jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Hikmah Jaya di Surabaya, Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4) majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Dadang Aditya Bin Cipto Hari. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan," kata hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4). Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta memberikan contoh yang buruk bagi generasi muda. Dan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan. Dalam sidang yang tidak dihadiri oleh terdakwa itu sempat mengalami kendala. Pasalnya, listrik sempat mati. Akhirnya sidang harus ditunda selama 10-15 menit sembari mempersiapkan perangkat online diperbaiki karena gangguan listrik. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut, hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa SH, MH. Putusan yang diberikan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara kepada terdakwa. Diketahui, terdakwa ditangkap pada 22 November 2019 lalu dirumahnya di Jl. Kalilom Lor oleh anggota Polsek Genteng. Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan terdakwa polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan sabu sabu seberat 2,39 gram. Barang tersebut diakui oleh terdakwa Dadang dengan cara membeli dari Tumen ( DPO) seharga Rp 150.000 untuk dikonsumsi sendiri.HIK

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU