Simpan Ganja 550 gram, Warga Mojoduwur Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Okt 2019 19:10 WIB

Simpan Ganja 550 gram, Warga Mojoduwur Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojowarno meringkus pengedar ganja di Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku yakni Joko Purwanto (27), Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, diringkus pada Senin (28/10/2019) dini hari, pukul 01.00 WIB. Selain ganja, polisi juga mengamankan alat hisab sabu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, kasus ini terungkap atas informasi bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja di sebuah warung. "Kemudian anggota melakukan penangkapan kepada pelaku dan dilakukan penggeledahan. Anggota mendapatkan barang bukti berupa dua linting ganja," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (28/10/2019) sore. Setelah itu, lanjut Boby, anggota melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan polisi menemukan lebih banyak ganja kering kurang lebih 550 gram. **foto** "Selain ganja kering, juga ditemukan beberapa pipet sabu yang masih ada bekas sisa sabunya. Lalu beberapa alat hisap dan handphone yang digunakan sebagai media untuk aksi kejahatannya," ujarnya. Boby menjelaskan, tersangka mendapatkan ganja ini dari seseorang yang masih dikembangkan, karena dikendalikan dari sebuah LP di Jawa Timur. Dan tersangka ini mendapatkan barang melalui kurir. "Jadi yang bersangkutan ini tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon dengan private number. Barang ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," jelasnya. Boby mengungkapkan, ganja kering yang diamankan anggotanya tersebut harganya ditafsir kurang lebih Rp 100 juta. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU