Simpan Sabu di Helm, Warga Karangpilang Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 22:15 WIB

Simpan Sabu di Helm, Warga Karangpilang Diringkus

Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diamankan usai melakukan transaksi. SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -Seorang pria warga Jalan Mastrip, Gang Kramat RT 04 RW 02, Kelurahan Warugunung, Karangpilang, Surabaya diamankan setelah kedapatan membawa serbuk putih psikotropika jenis sabu-sabu. Pria yang diketahui bernama Moch Solikin (38) itu diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo pada jumat (20/3). Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo usai mengambil ranjauan sabu. "Tersangka kami tangkap di jalan," kata Najib, Jumat (20/3). Saat diberhentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas mendapati narkoba jenis sabu dengan berat 5 gram yang dikemas dalam lima plastic klip dan dibungkus menggunakan tas plastik dan dicantolkan di tempat helm. "Kami temukan lima plastik klip berisi sabu," terang Najib. Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka tak dapat mengelak. Petugas kemudian menggelandang tersangka ke mapolresta sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait barang haram yang dimilikinya itu. "Tersangka dan beberapa barang bukti, termasuk handphone kami bawa ke kantor," katanya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengaku barang haram itu didapatinya setelah mendapat telepon dari seseorang bernama Rino (DPO) untuk mengambil sabu di pinggir jalan Desa Seimbang, Kecamatan Sukodono yang dilektakkna di bawah kursi di pinggir sawah. "Barang itu diranjau diletakkan di bawah kursi di pinggir sawah," terangnya. Atas perbuatannya, bapak tiga anak itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU