Simpan Sabu di tusuk gigi Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Feb 2019 13:27 WIB

Simpan Sabu di tusuk gigi Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saat ini polisi khususnya Ditreskoba Polda Jatim sedang menggelar operasi narkotika di seluruh wilayah Jawa timur. Hari ini, Jumat (1/2/2019), menangkap tersangka yang menyimpan Sabu di tusuk gigi. Hingga saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan pihaknya mendapat informasi ada transaksi Sabu di daerah Pandaan, Pasuruan. Kemudian dilidik, dipimpin Kanit 3 Subdit I Kompol Harnoto S.H bersama anggotanya melakukan penangkapan di dalam rumah Jl. Sidomulyo RT 05/RW 05 Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Saat diperiksa, tersangka Irfan Alto (61), warga Sidomulyo RT 05/RW 05 Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan kalau dirinya melakukan ini karena butuh uang. "Saya butuh uang cukup banyak," terangnya. Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019, sekira jam 22.30 wib, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang di pimpin oleh Kompol Harnoto S.H melakukan penangkapan kepada Tersangka Irfan alto, warga Sidomulyo RT 05/RW 05 Kecamatan. Pandaan Kabupayen Pasuruan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas meja di dalam rumahnya yang ditaruh di dalam kotak tusuk gigi yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastis klip berisi narkotika jenis shabu serta Hanphone yang di bawa oleh tersangka yang digunakan untuk transaksi jual beli shabu. Barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis *shabu dengan berat kotor seluruhnya 3,30 gram, 1 buah kotak tempat tusuk gigi, 1 buah HP merk NOKIA warna hitam dg no. Simcard 082132988100. Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) dan/atau pasal 114 ( 1 ) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU