Simpan Sabu, Ibu RT Di Krian Di Ringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 14:29 WIB

Simpan Sabu, Ibu RT Di Krian Di Ringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo Narkoba tidak hanya menyasar kaum anak muda, bahkan ibu ibu juga sudah mulai menggunakan narkoba. Baik dari kalangan atas, bahkan menengah ke bawah tak luput menjadi pecandu narkoba. Baca juga :Setelah Dicekoki Miras, Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pria Di Kalsel Buktinya, Fera Anggraeni (38) ibu RT asal Krajan Barat RT 28/6 Krian, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Krian. Laporan yang masuk, pengguna sabu-sabu itu kalangan ibu-ibu. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku ditemukan anggota, ujar AKP Indra Najib Rabu (20/11/2019). Ditambahkan Indra, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti satu poket sabu ukuran supra yang disimpan dalam bungkus rokok, ungkapnya. Dari pengungkapan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama keri dengan cara diranjau di depan pasar Krian. Tersangka juga mengaku baru dua kali memsan sabu. Akibat kepemilikan narkotika jenis sabu tersangka dijerta pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Indra. Baca juga :Orang Tak Dikenal Lempar Bondet Ke Rumah Warga Di Probolinggo

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU