Simpan Sabu, Kuli Bangunan Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Apr 2019 11:21 WIB

Simpan Sabu, Kuli Bangunan Dibekuk

SURABAYAPAGI.com - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asemrowo Surabaya kembali menangkap seorang pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka adalah Puji Rochmad (39) warga Jalan Amir Mahmud Gang 03 Nomor 02 A Gunung Anyar Surabaya. Dia ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu sabu didaerah Gunung Anyar Surabaya. Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud SH melalui Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin SH menjelaskan, penangkapan yang dilakukan anggotanya sebagai keseriusan petugas dalam memberantas peredaran narkotika khususnya diwilayah hukum Polsek Asemrowo. Polisi terlebih dahulu melakukan pemantaun terhadap gerak gerik pelaku. Saat melintas dijalan Amir Mahmud tepatnya di Gang 03 nomor 02 A daerah Gunung Anyar Surabaya, petugas langsung mencegatnya. Alhasil, polisi mendapatkan barang bukti 2 poket sabu disimpan didalam dompetnya. Saat diintrogasi oleh petugas, dia mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku lantas digelandang ke kantor Mapolsek Asemrowo beserta barang bukti 2 poket sabu seberat 1,25 gram beserta pembungkusnya dengan rincian masing masing 2 poket sabu seberat 0,64 gram dan 0,61 gram. Dihadapan penyidik, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku selain dikonsumsi sendiri, sabu tersebut juga dijual ke sejumlah temannya, ujar AKP Syaifuddin, kemarin. Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Asemrowo Surabaya. Pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU