Simpan Sabu saat di Hotel, Arek 19 Tahun Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Apr 2019 09:41 WIB

Simpan Sabu saat di Hotel, Arek 19 Tahun Diadili

SURABAYAPAGI.com - Narkotika, terus mencari korban untuk bisa melancarkan peredaran khususnya di Kota Surabaya. Tidak hanya orang-orang dewasa, kini narkotika juga dikendalikan penerus bangsa. Terutama kaum anak remaja. Seperti Brama Tragahadi Sukma, remaja 19 tahun ini harus menjalani sidang, didakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4). Saat sidang tersebut, terdakwa mendengarkan keterangan saksi penangkap merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH. Sidang remaja asal Jalan Dupak Masigit X Surabaya ini digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin oleh Majelis Hakim Dwi Winarko, SH., MH. Dijelaskan saksi, bahwa perkara ini bermula saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Agus Sumarto, kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas atas informasi dari Agus Sumarto terkait rentetan jual beli sabu tersebut. Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan. Tepat pada Jumat, 11 Januari 2019 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap terdakwa di sebuah kamar nomor 212 Hotel kawasan Jalan Arjuna Surabaya. Ketika dilakukan penggeledahan, pada saat itu juga petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket berisi sabu-sabu seberat 3,721 gram yang disimpan dalam sebuah kaleng warna hijau bekas tempat permen mentos. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Agus Sumarto. Dirinya hanya disuruh oleh Agus Sumarto untuk mengambil 2 poket sabu yang diranjau oleh Gufron (DPO) di Jalan Kinibalu, Surabaya. JPU menjerat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal kurungan empat tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU