Sindikat Narkoba Riau-Surabaya Terbongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Apr 2020 20:59 WIB

Sindikat Narkoba Riau-Surabaya Terbongkar

Polrestabes Surabaya berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga menyita senjata api rakitan dari para tersangka. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Hendarwanto di Surabaya, Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengedar narkoba di Surabaya. Dari para sindikat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram sabu, 2.697 butir ekstasi, 30 bungkus berisi kurang kebih 30 ribu butir pil koplo jenis double l, sepucuk senjata api rakitan jenis FN, tiga pucuk senjata jenis airgun, beberapa poket kecil dengan total kurang lebih 138 gram sabu siap edar. **foto** Barang bukti dan para tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda. "Barang bukti itu kami sita dari enam tersangka di beberapa lokasi," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat jumpa pers online, Senin (6/4/2020). Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan. Mereka punya peran masing-masing dan masih dalam satu jaringan, tambahnya. Adapun keenam tersangka yang berhasil dibekuk Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ialah, Mochamad Fadil (21), warga Jalan Berbek III, Waru, Sidoarjo; Mochamad Santoso alias Ikhsan (25), warga Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya; Robby Mujib alias Robert (25), warga Sedati, Sidoarjo; Mochamad Mahfud (29), warga Jalan Kapas Madya VI, Surabaya. Ari Suhanda (30), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dan Suheri (33), warga Jalan Pengampon II/17 atau tinggal di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Memo menyebut bahwa jaringan itu dibongkar sejak Rabu (25/3/2020). Saat itu pelaku Ari Suhanda berangkat dari Pekanbaru Riau bersama dua pelaku lain berinisial MG dan NY yang saat ini masih buron. Dari Riau, ketiganya mengendarai truk bermuatan wortel. "Mereka membawa dua kilogram sabu, 10 bungkus berisi 5.000 butir ekstasi dan puluhan ribu pil koplo jenis double l," ungkap Memo. Ketika sampai di Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (30/3/2020), mereka dijemput tersangka Santoso di kawasan Jalan Tanjungsari. Keempatnya langsung menuju ke salah satu apartemen mewah yang dihuni Santoso di kawasan Surabaya Barat. Setelah tugasnya mengantar paket selesai, tersangka Ari Suhanda kembali ke parkiran truk untuk mengambil sisa paketan dan mengirimkan barang tersebut ke tersangka Suheri. "Saat itulah kami yang sebelumnya sudah mengintai pergerakan mereka langsung melakukan penggerebekan di apartemen Santoso. Mereka juga berupaya mengeluarkan senjata dari balik bajunya. Sesuai intruksi pimpinan, kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki mereka," ungkap Memo. Rencananya, paket sabu dan ekstasi itu akan diedarkan kepada pemesan di beberapa wilyaah seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Kediri. Empat orang diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat diamankan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU