Sindikat Pembelian Ventilator dan Monitoring Covid-19, Dibongkar Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Sep 2020 22:06 WIB

Sindikat Pembelian Ventilator dan Monitoring Covid-19, Dibongkar Polri

i

Barang bukti uang hasil penipuan pembelian ventilator yang disita oleh Bareskrim Mabes Polri, berjumlah Rp 58,5 Miliar, berhasil disita dari para tersangka. Sp/jaka surya

 

Orang Indonesia Gunakan Perusahaan Italia - China dan Warga Nigeria

Baca Juga: UI Minta TNI-Polri Jangan Dipaksa Menangkan Salah Satu Paslon

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini diungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional  terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Ada tiga orang pelaku ditangkap bersama barang bukti uang Rp 53 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020) menjelaskan awalnya kejadian ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics  melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.

 

Perubahan Rekening

"Beberapa kali pembayaran telah dilakukan, dan di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia," kata Sigit.

Interpol Indonesia melacak dan mendapatkan informasi ada dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.

Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp 58.831.437.451,00.

 

Warga Asing Buron

"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap di 3 tangkap yaitu di Jakarta di Padang dan kemudian di Bogor, jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp 56 M," ujar Sigit.

Baca Juga: Viral, Dokter Gadungan Bermodal Ijazah Palsu, Tangani Pasien Jalur Tutorial Youtube

Total  ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.

Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother. "Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian," ujar Sigit.

Sedang barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan. "Uang 2 miliar rupiah sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara," katanya.

Sedangkan, tiga tersangka dijerat  Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedang barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan. n jk/erc/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU