Sindikat Pencurian Barang Ekspor Dibekuk Polres Bandara Soetta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 15:41 WIB

Sindikat Pencurian Barang Ekspor Dibekuk Polres Bandara Soetta

SURABAYAPAGI.com, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sindikat pencurian barang garmen senilai ratusan juta rupiah yang akan diekspor ke Korea melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, para pelaku yang terdiri atas lima orang tersebut melakukan pencurian garmen untuk dijual kembali. Lima orang yang diamankan yakni, W, AS, YS, AF, dan S. Mereka mencuri barang garmen ekspor milik PT Daedong Internasional. Dari hasil penyelidikan, kelimanya ini mencuri karena kebutuhan untuk usaha baju yang mereka tekuni. "Jadi, selain menjadi sopir pengangkut barang, mereka ini juga jualan baju," kata Victor di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Jumat, 22 Februari 2019. Kejadian tersebut terungkap usai barang telah sampai di Korea dan didapati ada yang berbeda dari barang pengiriman. Selanjutnya, perusahaan yang berada di Korea menghubungi perusahaan yang ada di Indonesia terkait kejanggalan tersebut. "Mulai dari berat barang, sebetulnya sudah berkurang saat ditimbang di kargo. Kemudian, sampai negara sana (Korea) ternyata barangnya tidak sesuai (jumlah), harusnya yang dikirim sebanyak 3.897 garmen merek ASICS tapi yang sampai hanya sekitar 3.000," ujarnya. Akhirnya, perusahaan yang di Korea menghubungi perusahaan di Indonesia yang selanjutnya melapor pada kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Saat dilakukan penyelidikan melalui kargo, didapati telah terjadi kecurangan saat penimbangan. "Saat ditelusuri, sebelum sampai ke kargo, barang ekspor ini sudah dikurangi di kawasan Bogor, Jawa Barat dan sudah dijual ke salah seorang penadah (daftar pencarian orang) senilai Rp45 juta yang kemudian hasilnya dibagi rata untuk usaha mereka," ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU