Sindikat Ranmor Antar Wilayah Digulung Subdit Jatanras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 15:43 WIB

Sindikat Ranmor Antar Wilayah Digulung Subdit Jatanras

Surabaya Pagi, surabaya Ditreskrimum Polda Jatim subdit Jatanras membongkar pencurian kendaraan bermotor roda 4 (Pick Up dan Truck),lintas wilayah di daerah Jawa Timur. Dari sini, polisi mengamankan 11 tersangka dan salah satunya terpaksa ditembak kakinya (26/3/2020). Dirreskimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo berawal dari laporan polisi kemudian dilakukan penyelidikan. Dimana, tim opsnal unit III Curanmor melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Sugianto saat berada di rumahnya di kawasan Desa Plososari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Di dalam rumah Sugianto, polisi juga mengamankan Adi Kusworo. Dari pemeriksaan Adi kalau barang di jual ke Sutari yang menjadi penadah hasil kejahatan yang dilakukan Sugianto dan kawan kawan. Tak sampai disini, polisi juga menangkap Fauzi alias Unik, Mukhamad Effendi, Ilham Wahyudi Ferry, Yermi, Edi, Aries dan Edi Sucipto. Saat diperiksa Sutari, barang bukti dari hasil kejahatan tersebut ditawarkan oleh Fauzi alias Ujik, dengan dibantu oleh tersangka Mukhamad Efendi, dijual kepada tersangka Ilham Wahyudi. Saat tersangka Ilham di bantu tersangka Ferry, Yermi, dan Dedi. Dan saat kendaraan diterima oleh Ilham kemudian dibawah tersangka Aries untuk dibongkar atau di protoli. Selesai itu, protolan kendaraan disetorkan kepada tersangka Edi Sucipto. **foto** Modus pelaku, melakukan perbuatannya dengan cara mengambil mobil yang diparkir di halaman rumah. Para tersangka Sugianto, 53, warga Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan berperan sebagai pemetik, Edi Kuncoro, 22, warga Kecamatan Grati, Pasuruan peran pemetik, Muhammad Shofi,29, Kecamatan Keraton, Pasuruan, Mukhamad Afandi,25, Kecamatan Keraton, Pasuruan perannya sebagai menawarkan kendaraan (480 KUHP), Alman Wahyudi warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, perannya pengirim, Dwi Aprianto, 25, warga Tambaksari, Surabaya sebagai 480 KuHP, Jeremi T, 25 Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, sebagai penadah, Adi S,56,warga Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto sebagai penadah, dan Arief T, 45, warga Bangsal Kabupaten Mojokerto, pemilik bengkel pembongkaran kendaraan dan penadah. Barang bukti yang diamankan 5 buah kunci T dan 1 buah kunci L, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax putih nopol N 8628 NJ, 4 buah celurit, 4buah senpi, 7 butir amunisi aktif cal 5,56 MM, 6 buah handphone, 1 bungkus bubuk peledak, 4 kunci mobil, 1 buah dompet, 2 buah handphone, 1 kunci motor, 2 buku tabungan (A.N Nurmawati dan Ilham Wahyudi), 1 ATM BRI, 1 lembar STNK mobil Daihatsu grandmax pick up 1.5, 1 tas buku panduan kendaraan, 1 kunci mobil, 1 buah handphone, 1 buah dompet, 1 cabin Mitsubishi L300 hitam, 1 cabin Mitsubishi L300 hitam, 1 cabin canter warna kuining dan 1 cabin warna kuning. " Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun,"pungkas Pitra.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU