Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigasi Reporting Bongkar Skandal Sipo

Sipoa (juga) Punya Hutang ke Kontraktor SST Rp 156 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jun 2018 06:04 WIB

Sipoa (juga) Punya Hutang ke Kontraktor SST Rp 156 Miliar

Kapolri dan Kapolda Jatim, Setelah laporan kastemer apartemen Royal Afatar World (RAW) yang merasa dirugikan Rp 166 miliar, muncul beberapa masalah keuangan di organisasi Sipoa. Diantaranya hutang ke Bank BTN sebesar Rp 560 miliar. Kemudian dana kastemer Hong Kong in Surabaya yang sudah dihimpun dan diperkirakan lebih Rp 20 miliar. Selain itu, ada tagihan utang dari kontraktor PT Teno yang mengerjakan tiang pancang sebesar Rp 23 miliar. Tagihan ini sekarang sudah diproses dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di tingkat Kasasi. Tak lama lagi akan disusul tagihan dari kontraktor Siauw Siauw Tiong (SST) sebesar Rp 156 miliar. Ini belum tagihan tanah-tanah penduduk Kedunganyar dan Tambakoso Waru Sidoarjo, yang dibayar lunas. Selain tagihan dari kastemer di Bali. Dihitung-hitung kewajiban Sipoa saat ini cukup banyak. Pertanyaannya, mampukah bos-bos Sipoa mengembalikannya? Apakah asset yang dimiliki bisa mencukupi pembayaran utang. Apalagi diperoleh data, asset tanah yang diakui sebagai tanah garapannya, tidak semua telah dilunasi oleh bos-bos Sipoa. Dengan fakta hukum seperti ini, saya ragu, bila gugatan, laporan dan tuntutan publik bisa dibayar oleh asset perusahaan Sipoa. Bahkan menggunakan asset pribadi trio Sipoa, tidak ada jaminan, kewajiban kepada kastemer, kontraktor dan rekanan serta pemilik tanah, bisa mencukupi. Apalagi dalam pemeriksaan di depan penyidik, Budi Santoso mengakui sebagian uang kastemer digunakan membeli rumah dan apartemen di Australia dan Singapura. Untuk penyitaan asset tak bergerak di luar negeri, tidak semudah penjualan di dalam negeri. Maka itu, kasus Sipoa menurut prediksi saya bisa meluas. Artinya, bila publik gencar memperjuangkan hak-haknya, bisa-bisa bos-bos Sipoa tinggal menggunakan kancut (celana kolor). Kapolri dan Kapolda Jatim, Terkait hak tagih dari SST, sebelum lebaran, saya bertemu SST dan dua anaknya di pintu keluar ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Sehari sebelumnya, saya malah bertemu dengan kuasa hukum SST, yaitu advokat Amos HZ Taka. Menurut Amos, kliennya punya hak tagih sebesar Rp 156 miliar ke satu-dua perusahaan dibawah bendera Sipoa. Diakui, urusan hak tagih ini sudah pernah dimediasi oleh seorang tokoh Tionghoa Surabaya. Hasil mediasi itu, Sipoa, yang saat itu diwakili oleh Aris Birawa dan Klemens, mengakui hak tagih yang disodorkan advokat Amos. Apalagi, hak tagih sebesar Rp 156 miliar itu pernah dipaparkan oleh seorang akuntan publik asal Sidoarjo, di rumah Aris Birawa. Amos, mengatakan Sipoa sudah membayar tanah seluas 2,5 hektar, dianggap lunas. Padahal hasil pengecekan di lapangan, tanah ini nilainya sekitar Rp 1 juta per meter perseginya. Berarti Sipoa baru membayar Rp 25 miliar, belum Rp 156 miliar. Bos Sipoa ada curang. Selain markup harga diluar harga pasaran, tanah 2,5 hektar itu satu hektar merupakan tanah mangrove. Jadi ada unsur menipunya, jelas Amos, yang sudah menyiapkan laporan pidana ke Polda Jatim. Bos Sipoa yang dilaporkan Amos, ya Trio Sipoa, yaitu Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa. Urusan SST ini, tidak menyangkut Ronny Suwono maupun Sugiarto. Kapolri dan Kapolda Jatim, Sebelum SST menunjuk advokat Amos Taka, pria tambun ini pernah memberi kuasa kepada advokat H.M Taufiq Amal Hamzah, S.H.,M.H. Advokat yang dikenal bagian dari grup pengusaha Kayu H Ramli Gresik, pernah mensomasi bos Sipoa, untuk membayar kewajiban sebesar Rp 156 miliar. Saat itu, tidak ada titik temu. Mengingat, baik SST maupun bos-bos Sipoa, memiliki sudut pandang yang berbeda. Hasil dari mediasi di Restorant Terminal Jl Manyar Kertoarjo Surabaya, 9 November 2016, disepakati harus ada audit yang akuntan publiknya ditunjuk bersama, antara SST maupun bos-bos Sipoa. Perselisihan antara kontraktor SST dan bos-bos Sipoa terkait cara pandang. Bos Sipoa menghitung pengerjaan SST berdasarkan Cost and Fee sebesar 15% . Nilai itu diatur sebesar 7,5% untuk PT. Guna Cipta (milik SST) dan 7,5% untuk PT. Prambanan Dwipaka. Kekecewaan bos Sipoa terhadap SST antara lain harga borongan dan spesifikasi material di tentukan sendiri oleh pihak PT. Guna Cipta. Maklum, saat itu tidak dilakukan proses tender. Oleh karena itu, bos Sipoa menemukan harga borongan pekerjaan yang dilakukan SST, lebih mahal 10% dari kontraktor pada umumnya. Bahkan beberapa pengerjaan, ditemukan oleh bos-bos Sipoa berbagai penyimpangan. misalnya, banyak pipa yang buntu. selain ada sejumlah bangunan yang tidak presisi. Temuan bos Sipoa ini dibantah oleh SST. Akhirnya pengerjaan proyek yang dilakukan kontraktor SST, diperiksa oleh kantor akuntan publik. Semula, ada dua kantor akuntan publik. Tetapi setelah dilakukan mediasi oleh tokoh Tionghoa Surabaya, baik bos Sipoa maupun SST, sepakat menunjuk akuntan publik yang berkantor di Sidoarjo. Hasil dari pekerjaan akuntan publik Sidoarjo ini ditemukan selisih kurang bayar dari Sipoa sebesar Rp 156 miliar. Melalui mediasi yang alot, akhirnya bos Sipoa bersepakat untuk membayar seluruh tagihan SST sebesar Rp 156 miliar dengan tanah seluas 2,5 hektar. Tanah ini terletak di daerah Gununganyar Surabaya. Bos Sipoa mengkonversi tanah seluas 2,5 hektar itu senilai Rp 125 miliar. Maklum, bos Sipoa memberi harga per meter persegi sebesar Rp 5 juta. Dalam proses perdamaian, SST meninjau lokasi tanah 2,5 hektar dan menghubungi kepala desa dan warga sekitarnya. Hasil dari pengecekan SST di lapangan, harga tanah di Gununganyar tidak Rp 5 juta/per m2, tetapi hanya Rp 1 juta/m2. SST, kecewa, karena merasa diakali oleh bos-bos Sipoa. Maka SST, menunjuk advokat Amos Taka, yang lebih galak ketimbang advokat Taufik. Amos, diminta bantuan untuk menangani dugaan kecurangan yang dilakukan oleh bos-bos Sipoa. Kini, Amos sedang menyiapkan laporan pidana ke Polda Jatim. Terlapornya terdiri Budi Santoso, Aris Birawa dan Klemens Sukarno Candra. Amos, yang dikenal advokat berwajah garang yang pendiam, sudah mengingatkan bos-bos Sipoa, untuk memenuhi itikad baik dengan tidak melakukan mark up harga tanah. Kita buktikan, siapa yang curang? apakah klien saya atau bos-bos Sipoa. Saya menilai, kecurangan ada pada bos-bos Sipoa, kata advokat yang berkantor di Kupang Jaya Surabaya. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU