Siswa Tak Boleh Dipaksa Beli Seragam Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jul 2019 17:16 WIB

Siswa Tak Boleh Dipaksa Beli Seragam Baru

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) Jawa Timur mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.45 tahun 2014 l. Di mana pada lampiran I dan II tentang seragam sekolah jenjang menengah, dijelaskan, pakaian seragam sekolah nasional, model dan warna kain seragam harus sesuai dan dikenakan di hari Senin, Selasa dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. "Proses PPDB Jawa Timur 2019 sudah disosialisasikan sejak Februari 2019. Kemudian masukan dari masyarakat diakomodir Pemprov Jatim dan DPRD Komisi X untuk melakukan perbaikan melalui Permendikbud No. 51 tahun 2018," ungkap Dr. Hudiono, Senin (01/06/2019) di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Untuk itu, Pemprov Jatim menyediakan 1 seragam biru dan 1 seragam pramuka secara gratis kepada sekolah. Pihak sekolah juga tidak berhak memaksa siswa untuk membeli seragam karena sekolah hanya memfasilitasi apabila peserta didik baru belum memiliki seragam dan diperbolehkan memakai seragam lama (SMP). Kegiatan praMOS (Masa Orientasi Siswa ) kali ini bertujuan sebagai langkah pengenalan lingkungan sekolah, para guru, peraturan sekolah melalui pendekatan diskusi siswa sehingga mereka juga mampu berkomunikasi secara aktif. "Harapan saya, dengan adanya kegiatan PraMOS ini mampu menghimbau pembentukan karakter untuk bagi anak- anak terutama di jenjang menengah," imbuhnya.noe

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU