Siswi SMP di Lumajang Diperkosa Ayah Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Agu 2020 21:11 WIB

Siswi SMP di Lumajang Diperkosa Ayah Hingga 4 Kali

i

Slamet Hariyanto (45) tersangka yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang – Tragis menimpa bunga (bukan nama asli) seorang siswi kelas 3 SMP di Lumajang. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Korban menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan empat kali oleh pelaku.

Kanit PPA polres lumajang IPDA Irdani Isma mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada ibunya.

“Jadi awalnya si ibu mencurigai korban sikapnya berubah. Setelah ditanya korban menceritakan smeuanya. Dari situlah terungkap kelakuan bapaknya,” kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Senin (31/8).

Menurutnya, dalam pemeriksaan polisi tersangka mengaku perbuatan bejatnya kali pertama dilakukan SH pada Juli lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Pagi itu, korban masih tidur di dalam kamar. Kemudian tersangka pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban, lalu tidur di samping korban. Sejurus kemudian, tersangka memeluk korban sambil merayu untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Tentu saja korban menolak. Namun bukan mengurungkan niatnya, si ayah kandung justru memaksa anaknya melayani nafsu bejat tersangka. Korban mencoba berontak, namun tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan membiayai sekolahnya jika korban berontak. Bahkan akan dibunuh jika berontak. Akhirnya, kegadisannya pun terenggut ayah kandung sendiri.

Setelah berhasil menikmati tubuh sang putri, pelaku seperti ketagihan hingga kembali melakukan perbutaan bejat itu hingga 4 kali.

Diduga motif pelaku tega mencabuli putri kandung karena tidak kuat melihat perkembangan sang anak yang beranjak dewasa. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal kasus perkara persetubuhan 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU