Sita Uang Rp 2,6 M dari Pacar Hendra

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 15:43 WIB

Sita Uang Rp 2,6 M dari Pacar Hendra

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Kelanjutan penyidikan kasus spamming pembobol kartu kredit milik warga asing, polisi menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2,6 Miliar dari Novi Rosalina dan dari Hendra Kurniawan satu unit kendaraan Pajero warna putih nopol L 1784 IJ dan satu unit Fortuner warna hitam nopol L 1673 WQ. Hal ini dijelaskan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan pihaknya setelah dilakukan penyelidikan ada perkembangan serta digital forensik dan berita acara serta pemeriksaan saksi saksi, ditemukan uang yang ditransfer ke pacar Hendra Kurniawan yang bernama Novi Rosalina. Dan uang tersebut sudah ditarik dan sita. "Uang sudah kita sita dan kita kembangkan bersama PPATK,"terangnya. Kita ketahui, Subdit V Siber Polda Jatim terus mengembangkan kasus spamming dengan membobol kartu kredit milik warga negara asing. **foto** Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan menjelaskan dalam kegiatan ini pelaku menjalankan bisnis developer advertising. Dari sini ada yang ditugaskan sebagai spammer, yang dipimpin Hendra Kurniawan. Disini dia dibantu oleh karyawan, Prasetio sebagai pengawas, Tim Spammer Bachtiar alias Bogel dan Candra Dahana, Tim Domain Hiskia, Alen, Dwi Pangestu dan Denis, Programmer Yudi, Tim Google Developer Hendra, David, Adit Ega serta Tim Advertising Hendro, David dan Adit Ega. Mereka mengambil data orang asing digunakan untuk pembayaran dan masuk ke dalam google.com untuk proses advertising atau developer. Dan uang yang dikompulir oleh tersangka Hendra Kurniawan yang ditransfer ke banyak rekening. "Ini para pelaku lulusan SMK jurusan Informatika dan masih muda muda," terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan (4/12/2019). Masih kata Jendral bintang dua ini, jumlah para tersangka yang cukup banyak ini dan mereka memiliki keahlian di bidang IT, nanti akan kita pilah dan pilih agar ilmunya, bisa bermanfaat bagi bangsa dan bukan melakukan tindak pidana atau kriminal. Terungkapnya, kasus ini kata Kasubdit V Siber berawal dari pengungkapan kejahatan IT di Malang. Kemudian dari sini, penyidik menemukan tanda dilakukan pengembangan. "Kita berhasil menangkap Bogel, dan mengungkap jaringan lebih besar,"terang Cecep. **foto** Selanjutnya, dari sini anggota terus melakukan lidik hingga akhirnya bisa menangkap Hendra Kurniawan. Tersangka Hendra ditangkap di Balongsari Tama S-1 RT 01 RW 05 Kecamatan Tandes, karena pelaku telah melakukan tindak pidana spammer. Saat diperiksa, Hendra mengaku sudah setahun ini melakukan usaha spammer. Dan wilayahnya di Amerika dan Eropa. Dan tiap kali bisa spammer mereka akan mendapatkan bonus 10 persen dari hasilnya plus uang gaji Rp 1 juta. Contoh ketika mereka bisa dapat Rp 20 juta akan mendapat bonus 10 persen jadi Rp 2 juta plus gaji," ujarnya. Dan hasil setahun kemarin sudah mencapai Rp 5 Miliar lebih. Dan uang tersebut disimpan dibeberapa buku tabungan. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 30 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 46 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 32 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi Elektronik dan pasal 48 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU