Siti Aisyah Dibebeskan dari Kasus Kim Jong Nam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Mar 2019 16:36 WIB

Siti Aisyah Dibebeskan dari Kasus Kim Jong Nam

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah, terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dari tuntutan hukum. Menurut the Star, Senin, 11 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. Setelah persidangan, Siti bergegas dibawa keluar dari ruang sidang dan masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu. Siti kepada wartawan mengatakan kepada wartawan dirinya terkejut atas pembebasan dirinya. "Saya kaget dan sangat senang," kata Siti Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, pengacara Siti Asiyah meminta agar tuntutan bukan dihentikan tapi dibebaskan. Namun hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah dibebaskan. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga Vietnam diadili atas tuduhan terlibat dalam membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Namun Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengatakan mereka mengira diajak mengambil gambar untuk acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpur. Siti Aisyah dan Doan Thi Kuong diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU