SMP Dibagi 31 Zonasi, SD 141 Zonasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Apr 2019 10:42 WIB

SMP Dibagi 31 Zonasi, SD 141 Zonasi

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah pusat telah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun ajaran 2019/2020 menitikberatkan sistem zonasi. Pemkot Surabaya pun telah membagi proses PPDB baik SD maupun SMP dengan sistem itu. Total ada 172 zonasi yang diterapkan. Rinciannya, 172 zonasi itu terdiri dari 31 zonasi SMP dan 141 zonasi untuk SD. Untuk SMP, dalam cakupan kecamatan. Zonasi SD dalam cakupan kelurahan, demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan. Ia menerangkan, dengan zonasi ini berarti sistem PPDB bukan mengutamakan nilai UN, melainkan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Calon siswa yang bertempat tinggal paling dekat dengan lokasi sekolah yang akan diterima. Kenapa SD hanya 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD. Jadi, untuk beberapa kelurahan, digabung dengan kelurahan terdekat, ungkapnya. Teknisnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran PPDB dilaksanakan secara online. Ia belum bersedia menyebutkan berapa lama dan kapan pendaftaran PPDB dibuka. Tetapi ia mengatakan siswa diberi dua pilihan untuk memilih sekolah yang dituju. Begitu daftar online, otomatis sistem akan memunculkan 5 pilihan sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun calon siswa hanya boleh memilih (mencentang) dua pilihan, jabarnya. Untuk jalur prestasi, karena yang dijadikan rujukan adalah prestasi, maka zonasinya tidak dipakai. Calon siswa bisa memilih dua sekolah di luar zonasinya. Penerimaan siswanya berdasarkan nilai terbaik. Meskipun secara zonasi lebih dekat, tetapi kalau lewat jalur prestasi dan memilih loncat zona, kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tidak dihitung. Acuannya adalah nilai (prestasi), tegas Ikhsan. Ikhsan juga menerangkan jalur mitra warga. Menurutnya, siswa yang bisa mendaftar lewat jalur mitra warga ini adalah yang orangtuanya termasuk dalam daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tentang MBR ini, Dispendik sudah memiliki datanya karena nama-nama siswa itu sudah ada dalam peraturan wali kota.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU