Soal Islam Nusantara, MUI : Itu Bukan Pokok Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Jul 2018 10:58 WIB

Soal Islam Nusantara, MUI : Itu Bukan Pokok Agama

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Zainut Tauhid Saadi menegaskan Islam Nusantara hanya sebuah istilah yang konteksnya tidak dalam pokok agama. Karena hanya istilah, Zainat berharap, tidak dipertentangkan yang justru memperlebar kesalahpahaman dan perpecahan di kalangan umat Islam. "Hal seperti masalah Islam Nusantara, itu masuk dalam katagori cabang agama (furuiyyah) bukan masalah pokok agama, karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018. Menurut Zainut, istilah Islam Nusantara sama halnya istilah Islam berkemajuan yang digunakan oleh Muhammadiyah dan MUI sendiri menggunakan Islam Wasathiyah. "Jadi seharusnya hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam," kata Zainut. Dia menyesalkan keputusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat yang menolak Islam Nusantara. Penolakan itu, Zainut menilai, menyalahi khittah dan jati diri MUI sebagai wadah berhimpun, musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai kalangan dan organisasi. "Seharusnya MUI sebagai tenda besar umat Islam bisa menjadi pemersatu dan perekat persaudaraan (ukhuwah) Islamiyah, bukan sebaliknya," ujar dia sembari menambahkan MUI harus bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam. Berdasarkan putusan Ijtima Ulama MUI di Pondok Gontor ada panduan bagaimana MUI menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj (Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan). Dalam hal menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furuiyyah) harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf). "Perbedaan paham keagamaan yang kita tolak adalah yang masuk dalam katagori penyimpangan pada pokok agama atau ushuluddin." Dewan Pimpinan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan Rapat Koordinasi Bidang Ukhuwah MUI Provinsi Sumatera Barat soal Islam Nusantara tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan organisasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU