Home / Pilpres 2019 : Ketua Rekom Penghitungan Ulang Seluruhnya, Komisio

Soal Penghitungan Ulang, Bawaslu Terpecah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2019 09:13 WIB

Soal Penghitungan Ulang, Bawaslu Terpecah

SURABAYAPAGI.com - Terkait rekomendasi Ketua Bawaslu kepada KPU untuk melakukan penghitungan ulang di 8.416 TPS se-Surabaya, justru dibantah Komisioner Bawaslu lainnya. Menurut Komisioner Bawaslu bagian Data, Hukum dan Informasi, rekomedasi kepada KPU itu bukan penghitungan ulang total melainkan penghitungan ulang di TPS yang bermasalah. Hal itu diungkapkan, Yaqub Baliyya Komisioner Bawaslu Surabaya bagian Data, Hukum & Informasi, Senin (22/4/2019). Yaqub memberikan penjelasan berbeda dengan Ketua Bawaslu Hadi Margo. Ia menjelaskan bukan penghitungan ulang total di 8.146 TPS se-Surabaya, melainkan hanya TPS yang bermasalah. "Bukan penghitungan ulang semua. Sebenarnya hanya TPS yang bermasalah. C1 hologram yang ada selisih dianjurkan diposes.Seperti membuka C1 plano. Kalau C1 plano teryata masih ada salah maka di lihat C7 (daftar hadir). Kalau C7 dengan C1 plano tidak sama, baru dibuka hitung ulang," ujar Baliyya, kepada Surabaya Pagi, Senin kemarin. Lebih lanjut, Yaqub Baliyya belum mengetahui, efek perubahan penghitungan surat suara pada parpol atau caleg apabila diulang.menurutnya, kalaupun berubah bakal tidak signifikan. Sebab, kata dia, perubahan itu terjadi hanya dibeberapa TPS. Namun, kalau seluruh TPS di Surabaya. Kemungkinan bisa signifikan kata dia. "Bawaslu itu niatnya menegakkan keadilan pemilu. mereka yang dapat suara berhak mendapatkan keadilan. Kalau ada yang selisih berarti ada yang keliru dan ada yang dirugikan," ucapnya. PDIP Siap Adu DataPDIP akan melawan seluruh upaya yang akan merusak kemurnian suara rakyat di Pemilu 2019. Dengan cara konstitusional. Adi Sutarwiyono yang merupakan wakil ketua DPC PDIP Surabaya, menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengadukan secara konstitusional bagi pihak yang melawan termasuk penyelenggara pemilu, melalui berbagai prosedur. Yang pertama, dengan beradu data rekapitulasi di forum rapat pleno PPK. Dengan mengundang saksi. Kedua, beradu data pada forum rekapitulasi KPU Kota Surabaya, KPU Jatim hingga KPU RI. Yang ketiga, Apabila terjadi ketidaksesuaian data, maka pihaknya akan mempersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi berdasarkan prosedur, kalau masih terjadi kecurangan atau penyelewengan oleh penyelenggara pemilu. Maka akan kami ajukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Itu yang disebut perlawanan konstitusional," ungkap Awi sapaan lekatnya, Senin (24/4/2019). Dugaan Pesanan Caleg Menanggapi rekomendasi Bawaslu untuk penghitungan ulang suara seluruhnya di Surabaya, karena ada pesanan caleg partai tertentu, Awi sudah mengindikasi namun enggan menyebut siapa aktor inteletkual dan partainya. "Rekom Bawaslu karena pesanan caleg itu jadi banyak rumor. Dan banyak omongan di masyarakat. Ya gak bisa disebutkan parpolnya. Termasuk apakah ada transaksional, gak tau saya tapi mensinyalir kan boleh saja," ungkap Awi. Di sisi lain, terkait tudingan adanya pesanan dari caleg partai lain, direspon Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf. Ia menilai penggelembungan suara telah ditemukan terjadi di beberapa TPS di Surabaya. Dimana, penggelembungan suara itu jelas berasal dari partai yang suaranya digelembungkan. "Ya silahkan saja . Sekarang kalau ada penggelembungan pesanan siapa. Wong pelakunya para caleg itu yah. Terlihat dari hasil hitungannya. Jadi kami mencari siapa aktor daripada penggelembungan. Kalau di sana aktor siapa yang menyuruh Bawaslu. Silahkan dicari. saya pikir Bawaslu itu pedomannya UU bukan pesanan siapa-siapa," ujar Musyafak. Positif dan NegatifDisisi lain juga di singgung oleh Dedy Prasetyo, Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya, bahwa implikasi dari penghitungan surat suara ulang itu akan ada positif dan negatif.Dampak positifnya, menurut Dedy, kemungkinan bisa mengubah hasil penghitungan sementara yang sudah dilakukan di TPS. Sedangkan dampak negatifnya, andai penghitungan itu dilakukan secara keseluruhan atau 50 % di Surabaya, maka dilihat dampak fisik dan mental para penyelenggara dalam proses penghitungan suara nantinya. "Lihat waktu karena tanggal 4 Mei itu sesuai dengan ketentuan UU sudah dilakukan perhitungan di KPU. Di setiap satu TPS itu melakukan penghitungan mencapai 5 jam. Kalau 8.146 TPS yang dilakukan maka perlu berapa hari yang dibutuhkan. Perhitungkan fisik daripada teman-teman penyelenggara pemilu. PPK, Panwascam maupun saksi," ujar Dedy. Tidak Perlu Dihitung Ulang Seharusnya, menurut Dedy, case by case, tidak perlu dibutuhkan penghitungan suara ulang seluruhnya di Surabaya. Tak perlu semuanya lah. Hanya TPS-TPS yang janggal saja. Kalau semuanya, lihatlah petugasnya juga. Sudah banyak yang sakit. Ambillah keputusan yang betul-betul bijak. Dengan mengedepankan penyelenggara pemilu yang jurdil, papar Dedy, kepada Surabaya Pagi, kemarin. Dalam hal perubahan suara parpol ataupun caleg, apabila penghitungan suara diulang. Dedy mengatakan belum tentu mengubah secara signifikan. Kemungkinan hanya tertentu di beberapa TPS. "Belum tentu signifikan. banyaknya kerancuan itu, karena biasanya jumlah TPS di Surabaya 4 ribu sekarang 8.416 TPS. Sosialisasi Bimtek ke seluruh petugas KPPS menjadi terbatas. PKPU banyak yang berubah karena banyak gugatan dan proses pendaftaran caleg dan parpol. Surabaya ini menjadi barometer, takutnya kalau diulang dan semuanya merasa ada kepetingan tertentu. Maka ditempat lain akan mencoba melakukan hal demikian itu," imbuhnya. n her

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU