Soal Tanah Rakyat, Jokowi Ingatkan Jangan Dijual ke Taipan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Feb 2019 14:23 WIB

Soal Tanah Rakyat, Jokowi Ingatkan Jangan Dijual ke Taipan

SURABAYAPAGI.com, Bali - Presiden Joko Widodo, kembali menyinggung masalah sertifikat tanah. Dimana, ini menjadi salah satu program andalan pemerintahannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di periode 2014-2019. Melalui akun twitter-nya, Presiden Jokowi kembali menyinggung masalah penguasaan lahan. Yakni melalui program sertifikat untuk rakyat yang sudah dilakukan dalam tiga tahun ini. "Setiap membagikan sertifikat tanah, saya ingatkan dua hal: tanahnya jangan dijual ke yang gede-gede, dan untuk tanah berupa sawah, jangan sampai berubah menjadi rumah-rumah," cuit Jokowi melalui akun twitter miliknya, @jokowi pada Selasa 19 Februari 2019. Persoalan sertifikat tanah dan penguasaan tanah ini, sempat menjadi perbincangan pasca debat capres putaran kedua Minggu malam 17 Februari 2019 lalu. Dimana Jokowi yang merupakan capres 01 menyinggung kepemilikan lahan oleh Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar. Lalu di Aceh Tengah 120.000 hektar. "Negara dan generasi mendatang sangat butuh peran petani penghasil pangan," lanjut cuitannya. Pembagian sertifikat tanah untuk rakyat, sudah dilakukan sejak 2017. Dimana Presiden Jokowi menargetkan 5 juta sertifikat tanah dibagikan ke rakyat. Menurutnya, capaian itu terlampaui. Pada 2018, target sertifikat tanah naik menjadi 7 juta sertifikat. Ia mengklaim, bahkan melampaui angka itu. Untuk tahun 2019, ia menargetkan 9 juta sertifikat tanah. Dengan target-target yang terus meningkat, mantan Gubernur DKI itu yakin seluruh tanah di Indonesia akan bersertifikat pada 2024 Dalam banyak kesempatan, menurutnya hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum dengan keberadaan sertifikat tanah ini. Karena konflik agraria dan penguasaan lahan, sering kali menurutnya merugikan rakyat kecil. Baik antara rakyat dengan pengusaha, hingga dengan pemerintah. Jokowi dalam pembagian sertifikat tanah, juga selalu mengatakan bahwa sebelumnya hanya 500 ribu sertifikat yang dibagikan. Kalau hanya sejumlah itu, menurutnya tanah-tanah di Indonesia baru bersertifikat semua harus menunggu hingga 160 tahun lamanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU