Soal Unggahan Lem Aibon, Kader PSI Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Nov 2019 12:49 WIB

Soal Unggahan Lem Aibon, Kader PSI Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Unggahan mengenai pembelian lem aibon yang menjadi viral di media social beberapa waktu lalu berimbas dilaporkannya anggota DPRD dari fraksi PSI ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan tersebut dikarenakan terlapor dianggap melanggar kode etik. Pasalnya anggaran pembelian Lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar itu masih menjadi pembahasan. Kode etik di kepengurusan anggota dewan periode 2019/2024 belum disahkan. Sehingga mereka masih menggunakan kode etik yang diatur dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 34 tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta. Namun, dalam kasus William, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut, ada pasal kerahasiaan yang diatur dalam kode etik. Soal kerahasiaan itu terdapat diatur dalam Pasal 15. Achmad belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran William karena Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta tidak mengunggah dokumen rencana anggaran Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk publik. "Ya, nanti tergantung (keputusan) rapat," ucap Achmad saat ditemui di ruangannya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Achmad tidak secara jelas mengatakan apakah dokumen yang diunggah oleh William masuk kategori rahasia. Namun, menurutnya, dokumen itu masih dokumen mentah, dan nominal dalam rencana bisa berubah. "Masih rancangan betul. Jadi masih banyak komunikasi yang memungkinkan akan mengubah total," ucap Achmad.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU