Sopir Truk Gadaikan Truk Majikan Rp 15 juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Okt 2020 20:07 WIB

Sopir Truk Gadaikan Truk Majikan Rp 15 juta

i

Truk bernopol AE 9391 SC milik korban yang digadaikan pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Dipercaya sebagai sopir kepercayaan, JB (49) sopir truk asal Paron, Ngawi malah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menggadaikan truk milik korban. Korban berinisial SP (59) warga Purwosari, kecamatan Babadan yang tak lain adalah majikan pelaku.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

JB diamankan polisi setelah ketahuan menggadaikan truk milik SP sebesar Rp 15 juta.

"JB ini bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban. Korban kan pengusaha kayu," tutur Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Yudi menambahkan, JB merupakan sopir kepercayaan korban. Sehingga korban awalnya tidak menaruh rasa curiga saat JB meminjam dan membawa pulang truk miliknya.

“Kejadiannya pada bulan Februari lalu, tersangka yang bekerja sebagai sopir meminjam truk kepada korban untuk dibawa bekerja di Bojonegoro. Terus Agustus kemarin alasan karena pandemi dia tidak bekerja. Diizinkan sama bosnya. Malah truknya digadaikan ke Magetan senilai Rp 15 juta,” papar Yudi.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

Pelaku mengatakan truk bernopol AE 9391 SC tersebut akan digunakan untuk mengangkut ketela dan nantinya korban akan diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Setelah berjalan 2 bulan, pelaku kembali bekerja dengan korban ke Ponorogo. Saat itu, korban bertanya terkait truk yang dipinjam pelaku. Namun oleh pelaku dijawab bahwa truk sedang berada di bengkel.

Setelah ditunggu lama dan tak ada kabar, korban pun akhirnya melaporkan JB ke Polsek Babadan.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

"Setelah diselidiki truknya ternyata digadaikan, sekarang sudah kami amankan," imbuh Yudi.

Tersangka ditangkap di kecamatan paron, Ngawi saat bekerja di Pasar Paron, dekat rumahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menggadaikan truk digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU