Home / Hukum & Pengadilan : Dijebloskan Lagi ke Medaeng Terkait Putusan Bandin

Sore ini, Cen Liang Masih “Ngamar” di Medaeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 17:19 WIB

Sore ini, Cen Liang Masih “Ngamar” di Medaeng

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Dengan ditahannya kembali Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Senin (19/11/2018) dinihari. Cen Liang sudah dua kali dijebloskan secara paksa oleh aparat penegak hukum, dari tiga perkara yang menimpa Cen Liang. Cen Liang dijebloskan pertama kali ke Medaeng, pada 8 Agustus 2018, dengan dijemput penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kini, Cen Liang, usai bebas dari Rutan Medaeng pukul 00:00 WIB, Senin (19/11/2018), 25 menit kemudian, dieksekusi lagi oleh jaksa dari Kejari Surabaya. Hingga Senin (19/11/2018) sore ini, Cen Liang masih berada di Rutan Medaeng. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji. Benar, masih ada di Rutan Medaeng, jelas Teguh. Namun, Teguh enggan berkomentar lebih terkait eksekusi tersebut, karena itu masuk ranah jaksa penuntut umum. **foto** Sebelumnya, Cen Liang, minggu malam sudah mengundang tim pengacaranya untuk menjemputnya di Rumah Tahanan Medaeng. Ia mengira minggu malam (18/11/2018) saatnya ia keluar demi hukum. Namun, Cen Liang, sepertinya tak membayangkan tengah malam masih ada jaksa yang mau bertugas di lapangan. Tepat pukul 00.25 WIB di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa, SH datang mengambil alih status Cen Liang, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) yang memerintahkan tetap ditahan dalam perkara penipuan terhadap notaris. Jadi kami dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, diperintahkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi bahwa untuk menahan bapak (Cen Liang, red) sekarang, ucap jaksa Ali Prakosa, yang mengenakan kaos hitam didepan Cen Liang dan kuasa hukumnya. **foto** Cen Liang sempat mencoba melawan jaksa Ali Prakosa. Ada apa ini Ada apa? Kok tidak ada koordinasi lagi.. Gimana ini, kata Cen Liang sembari bertatap muka dengan kuasa hukumnya. Sementara, kuasa hukum Cen Liang, Agus Dwi Marsono dan Deni Aulia sempat protes dan menolak Cen Liang dieksekusi karena pihaknya sudah melakukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Kami sudah melakukan kasasi. Jadi harus nunggu putusan inkrachtnya, kata Agus Dwi Marsono, protes. **foto** Namun, jaksa Ali Prakoso tak bergeming dan tetap melakukan eksekusi sehingga sedikit menimbulkan saling aksi dorong antara pihak Cen Liang dengan tim Jaksa Kejari Surabaya yang terdiri dari Jaksa Pidana dan Intel. Seperti diberitakan sebelumnya, Cen Liang ditahan kembali berdasarkan Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu diketuai Heri Sukarno beranggotakan Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani. Dalam amar putusannya pada tanggal 3 September 2018, majelis hakim PT menerima banding jaksa penuntut umum dan terdakwa. Namun majelis hakim merubah putusan PN Surabaya 16 April 2018, 2575/Pid.B/PN.Sby sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada terdakwa. Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono menerangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima salinan putusan yang dikirim oleh PT Jatim. Salinan putusan telah kami terima dan sudah dikirim pada para pihak, ujar Sigit yang dikonfirmasi Surabaya Pagi. Amar putusannya, menjatuhkan pidana penjara terhadap Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, lanjut Sigit. Selain itu, majelis hakim PT juga memerintahkan terdakwa Henry J Gunawan alias Cen Liang supaya ditahan. Menguatkan putusan PN untuk selain dan selebihnya. Kedua belah pihak masih bisa melakukan upaya hukum kasasi bila tidak puas dengan putusan ini. Terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan, terang Sigit. Terdakwa Henry J. Gunawan dalam perkara dengan notaris Caroline didakwa melanggar pasal 372 jo. 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tanah ini berada di Kota Malang. Notaris Carolina menderita kerugian sebesar Rp 4,5 miliar. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU