Sorot Cukai Rokok, Indef Beri Masukan Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Agu 2019 11:55 WIB

Sorot Cukai Rokok, Indef Beri Masukan Ini

SURABAYAPAGI.com - Lembaga penelitian ekonomi dan sosial, Indef (Institute for Development of Economics and Finance) menemukan persoalan mengenai keberadaan diskon rokok yang menyalahi konsep cukai sebagai instrumen pengendalian dan berpotensi membuka peluang persaingan yang tak adil. Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, iskon tersebut terjadi akibat level playing field yang tidak setara. Perdirjen Bea dan Cukai nomor 37/2017 membolehkan penjualan rokok di bawah harga transaksi pasar (HTP), yakni 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai. Namun, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asalkan tak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. "Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, keberadaan diskon rokok juga turut membuat penerimaan negara tidak optimal," katanya pada acara media diskusi OptimalisasiPenerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai, di Jakarta, mengutip Republika Rabu (28/8). "Baiknya menghindari terjadinya oligopoli karena ketidakmampuan perusahaan kecil bersaing dengan perusahaan besar dalam hal distribusi jaringan, modal, tenaga kerja," tambah Tauhid. Tauhid menyatakan, dari 1.327 merek rokok yang diteliti Indef pada April 2019, sebanyak 46,8 persen diskon terjadi pada sigaret kretek mesin yang membayar tarif cukai golongan yang rendah. "Diskon banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat persaingan besar," kata Tauhid. Dia mengatakan, jika kebijakan diskon rokok dikaji ulang pada tahun ini, maka akan ada potensi optimalisasi penerimaan negara dari pajak penghasilan rokok hingga Rp 1,73 triliun. Sebelumnya, Lembaga penelitian ekonomi dan sosial, Indef (Institute for Development of Economics and Finance) juga telah menemukan persoalan utama yang peting mengenai cukai rokok yakni, struktur cukai saat ini masih belum mengakomodir persaingan yang berkeadilan dan cenderung memilikicelah yang mampu dimanfaatkan. Dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan celah dalam aturan cukai rokok itu bahkan dilakukan oleh perusahaan multinasional. Benar saja, telah ditemukan tujuh perusahaan rokok multinasional yang terindikasi memproduksi rokok dalam jumlah banyak dengan membayar tarif cukai rokok pada golongan rendah. Berdasarkan temuan di atas, Indef mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah yakni, melakukan langkah korektif dengan mengkaji kembali struktur tarif cukai. Kemudian, menempatkan instrumen tegas pada produsen rokok yang memanfaatkan batasan produksi dengan cara penciptaan merek baru dan afiliasi produksi serta menerapkan kebijakan HPT sama dengan HJE atau mempersempit wilayah survei dari saat ini sebanyak 40 kota.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU