Sri Mulyani Dukung Jonan Atur Harga BBM Nonsubsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Apr 2018 10:14 WIB

Sri Mulyani Dukung Jonan Atur Harga BBM Nonsubsidi

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk melakukan intervensi pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Intervensi dilakukan dengan cara mewajibkan persetujuan atas usulan penetapan harga BBM nonsubsidi dari badan usaha pemerintah maupun swasta. Dengan langkah tersebut, ia meyakini pemerintah mampu menjaga tingkat inflasi agar tetap rendah dan stabil sesuai dengan target pemerintah sebesar 3,5 persen pada asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Apaila inflasi terjaga, pemerintah bisa memberikan stimulus ke daya beli masyarakat, sehingga indikator konsumsi rumah tangga dapat meningkat dan berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 5,4 persen pada asumsi makro APBN. "Pertumbuhan ekonomi yang berasal dari konsumsi akan kami jaga di atas lima persen. Untuk itu, kami akan mencoba menjaga inflasi agar rendah dan stabil," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/4). Menjaga inflasi agar tetap terkendali memang menjadi konsentrasi pemerintah. Hal itu dapat diupayakan dengan menjaga harga BBM nonsubsidi yang menjadi salah satu komponen penting pada pengeluaran masyarakat. Apalagi, intervensi pemerintah pada harga BBM nonsubsidi dilakukan di saat ekonomi domestik juga tertekan dari global. "Dengan begitu, kami bisa jaga guncangan dari luar, baik dari harga minyak, suku bunga The Federal Reserve, perang dagang. Kami harus jaga ekonomi yang memiliki daya tahan. Ini yang dilakukan pemerintah. Kami kerja sama di pemerintah secara seimbang," terang dia. Di sisi lain, Sri Mulyani melihat bahwa rencana intervensi Jonan juga tak menyalahi aturan. Sebab, menurutnya, intervensi Jonan itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada 2014 silam mengenai operasi badan usaha penjual BBM nonsubsidi. "Perpres itu, dari segi ritel, diatur bagaimana mereka beroperasi dan ketentuan mengenai penetapan harga. Jadi yang dilakukan Jonan dalam hal ini adalah melaksanakan peraturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi margin profit sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga ada keseimbangan," imbuhnya. Bahkan, dengan persetujuan usulan harga BBM nonsubsidi dari pemerintah, ia melihat hal ini justru memberikan kepastian kepada investor dan badan usaha terkait operasi bisnisnya di dalam negeri. Di sisi lain, tak melupakan kepentingan masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa badan usaha perdagangan BBM wajib meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga BBM nonsubsidi. Selain itu, kementerian bakal menghapus batas bawah margin badan usaha perdagangan BBM yang sebelumnya ditetapkan minimal lima persen dan maksimal 10 persen. Aturan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang diteken oleh Jonan. Permen itu nantinya akan merevisi Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Namun, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memastikan pemerintah akan lebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha sebelum menerapkan aturan tersebut. Naik Dua Kali, Pertamina Masih Rugi Jual Pertalite "Harga bukan ditetapkan (pemerintah), tetapi mendapat persetujuan pemerintah kalau ada kenaikan. Kami akan sosialisasikan ke badan usaha sebelum (revisi) Permen diundangkan," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU