Sri Mulyani Naikkan Minuman Alkohol Tipe Ini

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Des 2018 17:57 WIB

Sri Mulyani Naikkan Minuman Alkohol Tipe Ini

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken regulasi penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol. Regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (produk MMEA lokal 5 persen dan produk MMA impor 15 persen). "Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," tulis Siaran Pers Kemenkeu, Minggu (16/12). Sebaliknya, tidak ada kenaikan untuk minuman beralkohol (MMEA) golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen) dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen). Alasannya, minuman beralkohol golongan B dan C telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen, sehingga dipandang tak perlu dinaikkan kembali untuk saat ini. "Kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal," tambahnya. Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan untuk mengikuti internationalbest practices. Sistem tarif cukai untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) yang selama ini berlaku adalah KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106). "Sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100.000 per liter menjadi Rp 1.000 per gram," tutupnya. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai minuman beralkohol golongan A seperti bir sebesar Rp 2.000 per liter. Dengan begitu, tarif cukai alkohol golongan ini menjadi Rp 15.000 yang berlaku untuk produksi dalam negeri dan impor. kp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU