Suami Jual Istri melalui Prostitusi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jul 2019 13:24 WIB

Suami Jual Istri melalui Prostitusi Online

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kanit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan di Villa Yosi kamar B Kapling Lobanyu Dusun Gengengsari Gang IV Desa Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dengan tersangka Nur Hidayat,21, warga Dusun Dolok RT 01 RW 05 Desa Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dan saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Menurut Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Aldi Sulaiman terbongkarnya ini setelah polisi melakukan Lidik terhadap sebuah akun Twitter @3S Pasutri. Dari sini mulai dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku bersama istri dan orang yang sedang memboking istri tersangka. "Kita tangkap dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan," terang mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota. Akibat perbuatannya tersangka, lanjut polisi yang memiliki postur tubuh tinggi ini dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Kasus ini melibatkan tersangka Nur Hidayat (21 tahun) warga Tuban, Jawa Timur. Sedangkan Kronologi penggrebekan berawal dari tanggal 28 Juni 2019, penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Diduga melakukan perbuatan Asusila yaitu satu wanita melayani hubungan seks dengan 2 Iaki-Iaki (Threesome) Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2019, polisi melakukan penyelidikan terkait Informasi dari msyarakat tersebut. Lalu sekitar pukul 14.30 Wib, polisi melakukan penggeledahan di kamar 8 Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV Desa Pecalukan, Prigen Kabupaten Pasuruan. Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR sedang berhubungan seks dengan 2 laki-laki bernama Nur Hidayat dan satu laki lagi berinisial BS,35, warga Kabupaten Sleman, Jateng. Kemudian polisi membawa ketiganya beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim proses pemeriksaan. Dan saat diperiksa Nur Hidayat, mengakui wanita berinisial PR merupakan istrinya sendiri yang telah ditawarkan kepada BS melalui Akun Twitter @38 Pasutri untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp. 1,5 juta. Selanjutnya, tersangka Nur Hidayat melakukan hubungan Threesome sebanyak 3 kali, di tempat yang sama yaitu di Villa Yosi Kamar B Dsn. Genengsari Gang IV Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan tarif Rp. 1,5 juta untuk sekali berhubungan. Sedangkan Modus operandi tersangka Nur Hidayat menawarkan istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks secara bertiga (Threesome) melalui Media Sosial Lewat Akun Twitter @38 Pasutri. dan tersangka memasang tarif Rp. 1,5 juta untuk sekali berhubungan sesuai tempat yang telah ditentukan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Nur Hidayat dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lmn dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tondak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU