Suap Dana Hibah, Nama Aspri Menpora Disebut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mar 2019 14:43 WIB

Suap Dana Hibah, Nama Aspri Menpora Disebut

SURABAYAPAGI.com - Total ada dua proposal pengajuan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebut jaksa KPK berselimutkan rasuah. Salah satu proposal yang diajukan bahkan diatur tanggalnya lantaran pengajuannya sudah telat waktu. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI. Ending didakwa bersama-sama Johny E Awuy pada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Awalnya KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp51 miliar lebih, tetapi realisasinya Rp30 miliar. Lalu proposal kedua yang diajukan adalah proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi. Proposal itu diajukan langsung oleh Ketua KONI Toni Suratman pada 30 Agustus 2018 kepada Menpora Imam Nahrawi, yang didisposisi kepada Mulyana. Setelahnya, Mulyana membahas proposal itu dengan Chandra Bakti selaku Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga. Selain itu, Adhi Purnomo sebagai Ketua Tim Verifikasi juga ikut rapat. "Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa proposal yang diajukan oleh KONI tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 dengan alasan karena waktu pengajuan sudah akhir tahun 2018 dan dana hibah akan dipergunakan untuk tahun 2019. Kemudian Mulyana meminta kepada terdakwa untuk merevisi proposal tersebut," ucap jaksa KPK Ronald Ferdinan Worotikan saat membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). Singkat cerita proposal itu dibuat dengan tanggal mundur atau back date. Besaran hibah yang diajukan sekitar Rp 21 miliar. "Pada tanggal 28 November 2018, terdakwa mengajukan kembali perbaikan usulan proposal bantuan dana hibah KONI pusat yaitu proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018 yang dibuat secara back date tertanggal 10 Agustus 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp 21.062.670.000 yang ditandatangani terdakwa selaku Sekjen KONI," ujar jaksa. Dalam surat dakwaan itu, KONI mengajukan dua proposal dalam waktu yang berbeda. Kedua proposal itu selalu didisposisi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, yang juga terjerat dalam perkara ini. "Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan disposisi kepada Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk ditelaah dan dikaji apakah KONI pusat layak untuk mendapatkan bantuan dana hibah tersebut," ucap jaksa. Namun, setelahnya, nama Imam tidak disebutkan lagi. Jaksa hanya menyebut peran asisten pribadi Imam yang bernama Miftahul Ulum. Miftahul disebut memberikan arahan kepada Ending untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah itu. "Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy," imbuh jaksa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU