Home / Pemilu : Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu di Surabaya, P

Suara PDIP Dicurigai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2019 08:27 WIB

Suara PDIP Dicurigai

Alqomar-Hermi, Wartawan Surabaya Pagi Dugaan curang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Surabaya, makin memanas. Pasalnya, kecurangan termasuk penggelembungan, pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), diduga terstruktur terstruktur, sistematis dan massif. Ada sekitar 35 persen form C1 yang salah hitung. Dugaan kecurangan ini diungkap lima parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Pejuang Demokrasi, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana membawa kasus dugaan curang itu dengan melaporkan ke polisi. --------- Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan pihaknya sudah mengumpulan data-data kecurangan itu, termasuk dugaan penggelembungan suara. Menurutnya, ada 35% form C1 yang salah hitung. Menariknya, suara PDI Perjuangan (PDIP) malah melonjak. Penggelembungan dilakukan dengan cara menambahkan suara kepada salah satu partai dengan kelipatan 10. Contohnya penggelembungan suara PDIP. Seharusnya mendapatkan 19, tapi ditulis 49 suara. Penggelembungan di PDIP DPR RI sebesar 70 suara. Seharusnya 28 ditulis 98 suara. Ada juga penggelembungan 50 suara, seharusnya 39 ditulis 89 suara," beber Musyafak kepada Surabaya Pagi, Selasa (23/4/2019). Kalau penggelembungan itu sampai 12 persen, ya signifikan sekali. Kursi hampir tujuh, sebut Musyafak. Saat ditanya di TPS mana terjadi penggelembungan suara, Musyafak mengaku tak ingat karena tidak membawa catatan. Namun menurut dia, hal itu terjadi di banyak TPS. Saya nggak bawa catatan, tapi bukti-bukti sudah disampaikan saat datang ke KPU Surabaya. Termasuk juga dari tempelan C1 selama 7 hari di kelurahan, ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini. Lapor Polisi Selain PKB, sikap tegas ditunjukkan PPP yang akan melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutuan Suara (KPPS) ke polisi. Laporan tersebut terkait tidak adanya suara caleg untuk DPRD Kota Surabaya di form C1, namun tetap di tandatangani oleh petugas KPPS. Ketua DPC PPP Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, suara caleg di form C1 yang kosong tetapi di tandatangani oleh petugas KPPS bukan hanya melanggar administratif, tapi juga melanggar secara hukum. "Pelanggaran hukum secara massif yang dilakukan KPPS akan kami laporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim secepatnya," tandas Buchori dikonfirmasi terpisah, Selasa (23/4) kemarin. Ia menilai KPPS di Surabaya melakukan kesalahan fatal, yaitu menandatangani form C1 dengan tinta basah, meski di form tersebut kosong tidak ada suara caleg. "Dan ini bukan hanya PPP, namun caleg dari partai lain juga bernasib sama." ungkapnya. Politisi senior PPP Kota Surabaya ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperbanyak temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS, bekerjasama dengan pimpinan partai politik lainnya, untuk selanjutnya bersama-sama kita akan laporkan KPPS ke kepolisian. "Ini jelas bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga pidana. Karena melanggar hukum ya tentunya kami laporkan ke pihak berwajib," kata pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini. Kecurangan itu, lanjut Buchori, bisa dilihat dari kehadiran pemilih yang akan mencoblos di bilik suara. Jika banyak yang hadir, mengapa banyak suara caleg yang tidak ada di form C1 dan malah ditandatangani oleh petugas KPPS. "Jelas sekali ini keteledoran petugas KPPS, oleh karena itu kami akan melaporkan hal ini ke kepolisian," tandasnya. PKS Melunak Sementara itu, PKS menyikapi dugaan penggelembungan suara ini dengan lebih dingin. Ketua DPD PKS Surabaya Ahmad Suyanto mengatakan banyak faktor jika terdapat selisih suara pada saat penjumlahan seperti halnya kecapekan, "humam eror" (kelalaian manusia) atau kendala teknis lainnya. Karena itu, pihaknya mendukung KPU Surabaya yang sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk menggelar penghitungan suara sejumlah TPS di 60 kelurahan dari 26 kecamatan. Mengenai alasan PKS tidak ikut bersama perwakilan parpol lainnya datang ke Kantor KPU Surabaya, Senin (22/4) untuk mendesak KPU melaksanakan rekomendasi dari bawaslu untuk menggelar penghitungan suara ulang, Ahmad Suyanto mengatakan pihaknya mendapat tugas dari DPP PKS sehingga tidak bisa ikut. "Kemarin (22/4) saya ke Malang. Tapi kita tetap bersahabat," ujarnya. Penegasan Bawaslu Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo menegaskan pihaknya mengeluarkan rekomendasi hitung ulang semua TPS di Surabaya bukan karena desakan partai politik yang melaporkan dugaan penggelembungan suara. "Bukan dari hasil tindak lanjut laporan lima parpol dan satu caleg peserta pemilu. Itu murni hasil pengawasan pemilu yang kami tuangkan dalam formulir A saat proses pemungutan suara dan penghitungan suara," tandas Hadi ditemui di kantornya, Selasa (23/4/2019). Untuk diketahui, Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April lalu, merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya agar melakukan hitung ulang perolehan suara di semua TPS di Surabaya. Hadi mengatakan, rekomendasi itu tidak berdiri sendiri. Sebelum mengeluarkan rekomendasi itu, Bawaslu telah melakukan kajian dan membahasnya dalam sebuah rapat pleno bersama seluruh komisioner. "Hasil pleno itu kami masukkan menjadi berita acara nomor 30 dan sebelumnya pun, di jajaran internal (kepada petugas Panwaslu Kecamatan, red) kami sudah pernah menginstruksikan pembukaan C1 Plano," terang Hadi. Bawaslu sebelumnya mengeluarkan surat instruksi 433/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019 untuk petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan agar mereka meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang melakukan rekapituulasi menyesuaikan hasil suara di C1 hologram dengan C1 Plano hologram. "Karena sesuai hasil pengawasan kami di lapangan, memang ada ketidaksesuaian antara C1 berhologram dan C1 plano. Total jumlahnya dengan rincian perolehan suaranya memang ada yang tidak sesuai, bahkan ada yang ditulis nol," ujarnya. Hadi Margo menegaskan kembali, bahwa rekomendasi hitung ulang itu bukan tindak lanjut atas pelaporan dugaan penggelembungan suara oleh 5 parpol dan seorang caleg peserta, karena berkas pelaporan itu pun kini belum dilengkapi. "Laporan dari lima parpol dan salah seorang caleg peserta pemilu itu belum lengkap, batas waktu pelengkapan tiga hari, karena terpotong hari Sabtu dan Minggu, kami beri kesempatan sampai Rabu (hari ini) untuk melengkapi berkas," katanya. Komisioner Bawaslu bagian data, hukum dan informasi, Yaqub Baliyya, menambahkan bahwa penghitungan suara diulang itu jika ada kesalahan, berdasar Pasal 20 ayat 1 Perbawaslu No. 1 tahun 2019 dan PKPU 3 dan 4 tahun 2019. "Pengawas Pemilu memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang terdapat perbedaan jumlah surat suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil Penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS," urainya. Reaksi PDIP Sementara itu, Wakil Ketua PDIP Surabaya Adi Sutarwiyono tetap pada pendiriannya. "Jawabanku tidak berubah, lakukan pembetulan secukupnya di forum PPK. Itu forum legal yang disediakan UU. Kalau masih tidak cukup, betulkan di forum KPU Surabaya," ungkapnya. Awi, sapaan lekatnya, menambahkan permasalahan itu yang berbuntut rekomendasi Bawaslu tidak terpisah dengan laporan dari parpol yang telah melaporkan. "Makanya kami tidak percaya bahwa rekom Bawaslu itu menurut ketua Bawaslu itu hasil pengawasannya. Mestinya direkom nomer 4 tanggal 21 April itu. Bawaslu menjelaskan di mana saja terjadi penggelembungan suara," ucapnya. Jika PDIP dituduh melakukan curang, lanjut Awi, pihaknya akan bereaksi. Karena hal itu juga mengganggu tahapan penyelesaian pemilu 2019. "Kalau tanggalnya molor karena penghitungan suara ulang, maka penghitungan suara di kota, provinsi dan nasional juga terhambat. Tanpa ribut seperti itu sebenarnya sudah terjadi otomatis di forum PPK," tutupnya. Rekap di Kecamatan Komisiner Teknis KPU Surabaya, Miftahul Ghufron menyebut rekapitulasi penghitungan suara masih di tingkat kecamatan. "Sampai hari ini (kemarin) rekapitulasi di kecamatanmasih berjalan semua. Ada beberapa yang belum tuntas. Jadi belum sampai ke KPU," ungkapnya. Sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk menggelar penghitungan suara sejumlah TPS di 60 kelurahan dari 26 kecamatan. Selain itu, Nur Syamsi mengatakan pihaknya menyambut baik kesanggupan sejumlah parpol yang datang ke KPU Surabaya yang akan menyerahkan dokumen C1 yang dinilai bermasalah. "Kita sudah sampaikan kepada mereka bahwa yang punya kewenangan dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Apakah dokumen mereka sama persis dengan C1 hologram yang dimilik PPK. Kalau sama ya harus diteiliti," katanya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU