Sudah Bayar Pungutan Tapi Tetap Dipindah, PKL di Madiun Protes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Mar 2018 13:34 WIB

Sudah Bayar Pungutan Tapi Tetap Dipindah, PKL di Madiun Protes

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sekitar 180 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di alun-alun Mejayan Kabupaten Madiun memprotes pemindahan lokasi berjualan. Alasan para PKL tidak mau dipindah karena merasa sudah membayar pungutan. "Saya jelas protes dong, kalau dipindah. Lokasi baru itu sepi, kami sudah bayar pungutan waktu awal buka sebagai syarat," ujar salah satu PKL Sukarti (45) kepada wartawan Selasa (20/3/2018). Sukarti mengaku dirinya dan teman PKL lain menyayangkan adanya pungutan senilai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Pungutan diaku Sukarti dilakukan oleh ketua paguyuban PKL dengan dalih untuk uang jasa pendaftaran berjualan. Lokasi baru tempat PKL berjualan. "Kami itu sebenarnya keberatan ada pungutan, padahal jualan di sini kan gratis ndak bayar," ucapnya. Hal senada juga diungkapkan PKL lainnya Susi (42) warga Sidomulyo Kecamatan Wonoasri. Susi mengatakan bahwa lokasi baru untuk berjualan sangat sepi. Dirinya memilih meminta kembali uang pungutan sebesar Rp 500 ribu yang sudah dia berikan, barulah dia mau berpindah tempat jualan. "Saya mau meminta kembali uangnya, kalau gak boleh ya saya tetap minta, pokoknya dikembalikan. Kalau saya pindah ke lokasi yang sepi, ini ndak cukup buat biaya hidup," ungkap Susi. Pungutan yang diduga liar kepada para PKL itu jumlahnya bervariasi. Ada yang menbayar Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 1 juta. Salah seorang PKL menunjukkan kwitansi pungutan. Selama ini para PKL berjualan di pinggir alun-alun Mejayan. Namun dengan alasan kerapian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan memindah para PKL di pelatatan selatan masjid Quba komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun. Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun belum pernah mendapat laporan terkait adanya pungutan liar. Selama ini sesuai peraturan Daerah para PKL hanya diberikan kewajiban membayar retribusi kebersihan yang hanya senilai Rp 500 per meter stan. "Belum ada laporan ke kami soal pungutan. Tapi kalau terbukti ada pungutan liar oleh pengurus paguyuban nanti akan ada tindakan sendiri. Tapi itu bukan ranah saya. Itu sudah ke berwajib," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun Anang Sulistijo. (dtk/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU