Sudah Lunas, Ribuan CJH asal Lamongan Gagal Berangkat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jun 2020 16:41 WIB

Sudah Lunas, Ribuan CJH asal Lamongan Gagal Berangkat

i

Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2019 lalu saat berpamitan kepada bupati Fadeli di Pendopo Lokatantra. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski sebagian besar calon jamaah haji (CJH) asal Lamongan sudah melunasi biaya haji, namun mereka dipastikan tidak bisa berangkat ke tanah suci dalam musim haji tahun ini, menyusul keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI yang telah meniadakan haji ditengah pandemi covid-19.

Keputusan ini mau tidak mau harus diterima dan cukup berimbas pada Calon Jamaah Haji. Bagaimana tidak, CJH yang sudah ngebet kepingin melihat langsung Ka'bah tahun ini, harus bersabar hingga menunggu keputusan pemerintah selanjutnya.

Di Lamongan seperti disampaikan oleh Banjir Sidomulyo Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lamongan menyebutkan, secara umum persiapan adminitrasi salah satunya soal pembiayaan haji sudah berjalan, bahkan mayoritas sudah lunas. "Hampir semuanya untuk pembayaran biaya haji sudah lunas," terangnya, saat dihubungi Selasa (2/6/2020).

Disebutkan olehnya CJH yang sudah melunasi biaya haji berjumlah 1.558 orang ditambah CJH cadangan 88 orang, totalnya 1.646 orang dari kuota CJH berjumlah 1.682 orang atau yang berhak lunas. "Jadi yang berhak lunas berjumlah 1.682, yang sudah lunas sejumlah 1.646, lainnya sekitar 36 orang yang tidak melunasi karena sudah meninggal, sakit permanen dan mengundurkan diri," ungkapnya.

Terhadap keputusan ini, tentu Kemenag Lamongan meminta CJH untuk memahaminya, keselamatan jiwa ditengah pandemi menjadi alasan utama, pemerintah meniadakan musim haji tahun ini." Faktor keselamatan jamaah yang menjadi pertimbangan utama," jelasnya.

Meski musim haji tahun ini ditiadakan kata Banjir panggilan akrab Banjir Sidomulyo, CJH tahun ini masih punya kesempatan untuk diberangkatkan tahun depan, setelah menunggu keputusan pemerintah, dan bagi CJH yang sudah lunas diberikan dua opsi bila tidak diambil, maka dana itu akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), serta nilai manfaat dari dana itu akan dikembalikan sepenuhnya kepada jama'ah.

Dan apabila CJH ingin mengambil setoran pelunasan, maka CJH harus mengajukan permohonan secara tertulis pengembalian setoran pelunasan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, dengan menyertakan lampiran bukti-bukti asli setoran lunas, FC buku tabungan, FC KTP dan menujukan aslinya.

"Setelah terpenuhi persyaratan tersebut, akan diproses diteruskan ke BPKH untuk dilakukan pencairan dana pelunasan. Ia berharap semoga keputusan ini merupkan keputusan yg terbaik, menurut Alloh untuk hambaNya, semua ini ia yakin ada hikmahnya," terangnya 

Dan CJH sudah menerima dengan keputusan ini, karena semuanya demi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan dalam beribadah, semoga semua ada hikmahnya," harapnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU