Sudah Satu Bulan Ini Aturan Teknis Diskon Pajak Jumbo tak Kunjung Terbit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2019 14:47 WIB

Sudah Satu Bulan Ini Aturan Teknis Diskon Pajak Jumbo tak Kunjung Terbit

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang sejatinya sudah diundangkan semenjak tanggal 26 Juni 2019 lalu, sampai sekarang diketahui belum terbit, Senin (29/7/2019). Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, peraturan pemerintah ini menyediakan pemangkasan pendapatan bersih hingga 60 persen untuk sektor padat karya yang tidak memperoleh sarana fiskal. Sementara itu, penyelenggara vokasi memperoleh pemangkasan pendapatan bruto paling banyak 200 persen dari biaya penyelenggaraan vokasi. Sedangkan R&D paling banyak 300 persen dari biaya penyelenggaraan. Hanya saja, sampai hari Senin ini belum jelas bagaimana pemerintah bakal menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Jika ditinjau pada pasal 30 PP 45/2019 menyebut, pelaksanaan aturan ini tetap memerlukan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail bagaimana pemangkasan pendapatan bruto dilakukan. Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, PMK itu masih disinkronkan dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Untuk digarisbawahi, kementerian/lembaga yang terkait itu antara lain Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Kami pun telah berkoordinasi dengan kelompok pengusaha semisal Kadin serta Apindo agar formula teknis dalam PMK bisa efektif dan bisa diterapkan," ungkap Hestu, Senin (29/7/2019). Walau begitu, Hestu mengungkapkan, Kemenkeu tengah berusaha supaya PMK dapat dituntaskan paling lambat bulan Agustus mendatang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU