Surat Izin Hajatan Kemenag Jombang Tidak Dilampiri Tes Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 15:45 WIB

Surat Izin Hajatan Kemenag Jombang Tidak Dilampiri Tes Kesehatan

i

Acara hajatan pernikahan Kepala Kemenag Jombang di salah satu hotel ternama di Jombang. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Soal izin acara hajatan pernikahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, ternyata tidak disertakan surat keterangan sehat dari keluarga yang menggelar hajatan.

Asisten 1 Setdakab Jombang, Anwar mengungkapkan, bahwa izin hajatan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Dan untuk mengajukan izin pesta pernikahan, pihak keluarga mempelai hingga panitia acara diminta menjalani tes kesehatan.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

"Untuk memastikan pihak penyelenggara bebas dari Covid-19. Izinnya tiga hari sebelum acara. Hari itu juga kita sarankan untuk melakukan tes kesehatan, sehingga mengamankan semua yang terlibat dalam acara itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (07/10/2020).

Surat keterangan sehat merupakan salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan izin hajatan di tengah pandemi Covid-19 sesuai SE Bupati Jombang Nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, hajatan dan pertunjukan seni dalam hajatan.

Menurut pengakuan Anwar, pihaknya juga tidak mengetahui apakah Kepala Kemenag Jombang beserta keluarga telah menjalani tes kesehatan atau belum.

Baca Juga: Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam

"Secara otomatis itu menjadi aturan di dalam SE Hajatan. Kita sudah sarankan untuk tes kesehatan. Buktinya kemarin surat tes kesehatan tidak dilampirkan," tukasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang dr Achmad Iskandar Dzulqornain menjelaskan, surat keterangan sehat merupakan hal penting bagi penyelenggara hajatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Di surat edaran bupati tentang pelaksanaan hajatan, sebenarnya itu (tes kesehatan, red) sudah diatur. Jadi untuk memastikan mulai panitia, mempelai pengantin, keluarga mempelai dan semua yang terlibat dalam kondisi sehat," ujarnya.

Baca Juga: "Mau Tukar Pasangan juga Boleh….."

Iskandar menegaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang harus proaktif menyikapi surat izin yang diajukan oleh Kepala Kemenag Jombang. Terutama memastikan surat keterangan sehat, yang merupakan langkah dari pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

"Kami mengimbau panitia dan dinas kesehatan proaktif melakukan upaya screaning. Jangan sampai nanti di belakang hari baru kemudian satu demi satu ketahuan (terpapar Covid-19, red). Itu bakal akan lebih menyulitkan," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU