Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Sep 2018 17:30 WIB

Surat Panggilan Tergugat Tidak Sampai, Bisakah Hakim Memutus Cerai?

SURABAYAPAGI.com, Jember - Prianto (40) warga dusun Angsanah, Desa / Kecamatan Mumbulsari, pertanyakan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr. Apakah sah putusan Hakim Pengadilan Agama (PA) Jember atas vonis gugatan cerai mantan istri saya yakni Tri Wahyuni (35) sedangkan untuk menggugat cerai ke PA Jember, saya tidak tahu dan surat panggilan untuk sidang tidak pernah sampai kepada saya. Putusan vonis cerai dari PA Jember dengan nomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, hakim anggota I, Drs H.Muhammad Zaenuri MH, dan anggota hakim II, Hj. Dwi Wahyu Susilawati dengan ketua majelis hakim Drs Karmin MH, sudahkah PA Jember, melakukan dengan benar Tata Cara Pemanggilan yang Sah. "Dalam hal ini tugas dari juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan, namun sampai turunya putusan ini tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama."jelas Tergugat Priyanto, Selasa (25/9). Masih kata Yanto panggilan akrabnya, panggilan seharusnya sampai ditangan saya, selain itu sesuai aturan bisa disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan kediamannya oleh juru sita, itu pun bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. "Setelah saya telusuri kepihak kepala desa dan pak Modin dari keterangan kedua Pejabat desa Mumbulsari tersebut tidak pernah menerima undangan ataupun panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai tersebut."kata Yanto Lanjut Yanto, apakah pemanggilan telah dilakukan secara benar dan patut?, apakah memang surat panggilan sudah dikirimkan surat kepada tergugat. "Menurut saya sebagai tergugat putusan vonis cerai dari PA Jember dengan nomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dan penetapan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, tidak sah." Ungkap Yanto Yanto menambahkan, untuk itu saya sebagai tergugat tidak bertanggung jawab semua atas perbuatan dan tanggungan utang piutang yang dinikmati termohon Tri Wahyuni. Sementara Kepala Desa Mumbulsari Nirma Winarsih saat diklarifikasi oleh Wartawan Memorandum, menerangkan pihak nya tidak pernah menerima surat yang dimaksud. "Maaf saya gak pernah terima surat panggilan untuk sidang gugatan cerai atas nama Priyanto." melalui pesan singkatnya. Hal senada juga disampaikan oleh Imam alias pak Dafa modin Mumbulsari saat ketemu di PA , kami memang mendengar ada gugatan perceraian sebatas Informasi dari teman modin lain. "Saya tidak tau perihal surat panggilan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya dengan tergugat atas nama Priyanto tersebut." jelas Modin Mumbulsari Imam. Sementara Humas Pengadilan Agama Jember, Anwar saat di temui Wartawan dikantornya, perihal tidak diterimanya surat panggilan pada tergugat menerangkan, panggilan kepada semua pihak tergugat dan pengugat disampaikan secara resmi. "Panggilan disampaikan secara resmi, secara itu disampaikan oleh juru sita diterima oleh yang bersangkutan kalau tidak ketemu bisa disampaikan pada Kepala Desa, atau perangkat desa" jelas Humas PA Jember Kata Anwar, Cukup sampai disitu, disampaikan atau tidak itu sudah bukan tanggung jawab pihak PA jangan-jangan panggilan itu di staf desa. Lanjut Humas Pengadilan Agama Jember, Undang-undang mengatur seperti itu, bila tidak bisa ketemu dengan yang bersangkutan bisa dititipkan ke Kepala Desa dan perangkat desa, meski demikian tergugat bisa lihat didalam berkas. "Tergugat bisa mengajukan gugatan Vertek bila masih kurang dari empat belas hari untuk dibatalkan sedangkan bila sudah melebihi mengajukan perlawanan peninjauan kembali ke MA. ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU