Suryo Alam: KPU harus lebih gencar lakukan Sosialisasi 5 Kartu Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Mar 2019 08:14 WIB

Suryo Alam: KPU harus lebih gencar lakukan Sosialisasi 5 Kartu Suara

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Suryo Alam Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VIII, meminta kepada penyelenggara pemilu untuk lebih mensosialisasikan 5 kartu suara yang akan dipergunakan saat pemilu 17 April mendatang. Hal ini karena banyak masyarakat yang belum paham tata cara dalam melakukan pemilihan serta belum mengetahui bagaiman bentuk surat suara. "Nantinya akan ada lima pemilihan baik itu calon legislatif di tingkat 1 tingkat 2 serta pemilihan presiden, dan menggunakan lima kartu suara,"Ujarnya saat ditemui di Jombang. Rabu 20 Maret 2019. Ia berharap agar penyelenggara pemilu dapat mensosialisasikan peruntukan surat suara saat pemilu 17 April mendatang. Sehingga masyarakat tahu dan lebih paham dalam mengikuti pesta demokrasi. "misalnya, Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,"Imbuhnya. Sosialisasi dapat dilakukan yakni dengan menempel kertas suara kertas surat suara di titik-titik strategis yang ada di kabupaten atau kota. Misalnya di halte ataupun fasilitas umum. "kertas surat suara yang tertempel harus juga memuat nama-nama calon legislatif yang ada di daerah pemilihan tersebut, sehingga masyarakat tahu siapa yang akan mewakili nya nanti pasca pemilu 17 April mendatang,"pungkasnya. Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019, terbagi dalam lima kertas Surat Suara yakni, Pertama, warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, warna Kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR. Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD. Keempat, warna Biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Kelima warna Hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. nur

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU