SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sales cantik bernama, Ayik Tirana (28) warga Jalan Bratang Gede 3-D Ngagelrejo, Wonokromo Surabaya dibekuk Polisi karena kasus Narkotika.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Kepada petugas, Ayik mengaku kerap mengkonsumsi ganja karena dirinya susah tidur. “Pakeknya saat susah tidur,” singkatnya
Sales Cantik di Surabaya dibekuk dan diamankan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Dia dipamerkan di halaman Polrestabes Surabaya berikut puluhan pelaku lain yang diamankan selama satu bulan melakukan razia Narkotika.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
Kanit Idik II Narkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Abrianto mengatakan, dalam sebulan anggota dapat mengungkap 36 kasus narkotika dengan 49 orang tersangka yang terdiri 47 laki-laki dan 2 perempuan.
“Kita tidak akan memberi ampun kepada pelaku narkotika, walaupun anggota akan kita sikat,” tegas Danang, Rabu (2/11/2020).
Dari puluhan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti diantaranya, 1 kilo 245,922 gram Sabu, Ganja 20,98 gram, Pil Ekstasi 19,5 butir, Pil LL atau Koplo 6.000 butir, dan Alprazolam 4 butir.
Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika. Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. tyn
Editor : Moch Ilham