Susi dan Samsul Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Sep 2019 15:19 WIB

Susi dan Samsul Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usai kuasa hukum Tri Susanti tersangka ujaran kebencian dan rasis pada mahasiswa Papua mengatakan kliennya ditahan, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Toni Harmanto secara resmi mengumumkan hari ini ditahan. "Ya kedua tersangka kita tahan mulai hari ini,"terangnya di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim (3/9/2019). Penahanan terhadap keduanya selama 20 hari kedepan. "Mulai dengan hari ini, penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," imbuh Toni. Tak hanya Susi, tersangka ujaran rasialisme, SA atau Samsul Arifin juga mulai ditahan hari ini. Diketahui, Samsul merupakan staf di Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Masih kata jendral bintang satu, polisi memiliki beberapa pertimbangan untuk melakukan penahanan. Salah satunya, kekhawatiran jika pelaku akan mengulangi perbuatannya. "Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana," katanya. Toni menyebut pelaku juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, Toni menambahkan jika penahanan ini untuk tujuan memperlancar proses penyidikan. "Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tandasnya. Sebelumnya, kedua tersangka ini mulai diperiksa sejak kemarin (2/9) siang. Pada pukul 24.00 WIB, kuasa hukum Susi dan Samsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tanpa kliennya. Kuasa Hukum keduanya pun menyebut pemeriksaan masih dijeda dan berlanjut hari ini.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU