Tahun 2018, Polda Selamatkan Rp 5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Des 2018 09:19 WIB

Tahun 2018, Polda Selamatkan Rp 5 M

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Polda Jawa timur berhasil menangani perkara tindakan pidana korupsi selama tahun 2017 sebanyak 140 kasus dan 2018 sebanyak 117 kasus, untuk perkara yang diselesaikan tahun 2017 sebanyak 128 kasus sedangkan tahun 2018 sebanyak 95 kasus. Selanjutnya, jumlah kerugian negara yang diamankan tahun 2017 sebesar Rp 51.906.716.680 dan kerugian negara diselamatkan Rp 10.435.631.115. Untuk ditahun 2018 kerugian negara Rp 58.767.551.661 dan kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp 5.149.511.843. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera penanganan kasus korupsi yang ditangani subdit Tipidkor Polda Jatim, terus menurun. Pasalnya, Subdit Tipikor melakukan assessment (penilaian) terhadap mereka yang memiliki kebijakan dalam memutus penangan keuangan negara. nnt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU