Tahun 2019, SWI Hentikan Ratusan Investasi Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2019 13:44 WIB

Tahun 2019, SWI Hentikan Ratusan Investasi Ilegal

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aktivitas penawaran investasi dikalangan masyarakat saat ini mulai menjamur. Terbukti tahun 2019 penutupan investasi ilegal yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) Nasional mencapai 444 investasi ilegal. Ketua SWI Nasional, Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat diminta untuk bijak dalam menyikapi penawaran investasi legal maupun ilegal yang dapat merugikan masyarakat. "Saat ini banyak korban dengan modus investasi, bahkan investasi di bidang syariah. Oleh karena itu, saat ini kewaspadaan pada masyarakat yang kita tingkatkan. Intinya tahun 2019 penawaran seperti ini kita ingin kurangi," ujarnya, Rabu (18/12/2019). Tongam menjelaskan, SWI Nasional sejak tiga tahun terakhir sudah menghentikan puluhan hingga ratusan investasi ilegal. Bahkan jumlah penutupan investasi tersebut selalu bertambah. "Masyarakat kami minta untuk selalu cek 2 L yakni Legal dan Logis pada setiap penawaran investasi tersebut. Selama ini SWI Nasional sejak tahun 2017 lalu sudah menghentikan sebanyak 80 usaha investasi dan tahun 2018 sebanyak 108, serta tahun 2019 sebanyak 444 investasi ilegal. Sedangkan fintech landing ilegal sebanyak 1.898 dan pergadaian ilegal sebanyak 68 yang dihentikan," jelasnya. Meski demikian, lanjut Tongam, masyarakat harus tetap waspada pada investasi legal yang saat ini juga semakin bermunculan. Menurutnya, jika investasi itu berkedok koperasi dan berbadan hukum, masyarakat harus tetap melihat dan memahami isi AD/ART koperasi tersebut. "Kalau investasi itu berupa koperasi bisa diawasi oleh dinas koperasi dan bisa di cek di dinas. Tapi kalau itu berkedok koperasi bisa kita tangani dengan Satgas Waspada Investasi. Jadi jika investasi itu legal, masyarakat harus pintar melihat isi AD/ART koperasi tersebut apakah benar bergerak dalam bidang yang ditawarkan. Jika tidak ada dalam AD/ART berarti ini investasi yang hanya berkedok koperasi," tandasnya. Sementara itu, beberapa waktu lalu di Kota Kediri dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Kota Kediri yang terdiri dari OJ K Kediri, Polresta Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri, Kantor Kementrian Agama Kota Kediri dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Kediri. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Nasional Tongam L Tobing. OJK Kediri selaku Ketua Tim menghimbau kepada seluruh jajaran Anggota Tim Kerja untuk meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas penawaran investasi ataupun penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga/instansi. "Dalam setiap sosialisasi mengenai waspada investasi, kami selalu menghimbau kepada seluruh jajaran Anggota Tim Kerja SWI Kota Kediri dan masyarakat untuk selalu memperhatikan aspek 2L yaitu Legal dan Logis pada setiap penawaran investasi maupun penghimpunan dana, agar tidak menimbulkan potensi kerugian di masyarakat khususnya di Kota Kediri dan sekitarnya," kata Ketua OJK Kediri Bambang Supriyanto. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU