Tahun Depan BPJS Naik, Denda 30 Juta Bagi Penunggak Mengintai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2019 13:12 WIB

Tahun Depan BPJS Naik, Denda 30 Juta Bagi Penunggak Mengintai

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Iuran BPJS kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2020 nanti. Kenaikan iuran BPJS naik hingga mencapai 2 kali lipat. Jika peserta masih menunggak, bersiap siap akan mendapat denda dengan nilai maksimal hingga Rp 30 juta. Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Maruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran. Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan. Denda layanan merupakan denda yang harus diwaspadai. Yang dimaksud denda layanan disini, misalnya peserta telah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir. Adapun perhitungan dari denda layanan adalah sebesar 2,5 % dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta. "Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban," terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU