Tak Ada ‘Bailout’ Untuk Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 17:46 WIB

Tak Ada ‘Bailout’ Untuk Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah telah menyatakan bahwa tidak akan menyuntikkan dana talangan (bailout) untuk PT Asuransi Jiwasraya. Begitu pula pemberian suntikan dana dalam bentuk lain ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara usai konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) pada Rabu (22/1). "Tidak ada (opsibailout) di dalam BUMN," ujarnya. Meskipun begitu, Suahasil menyatakan pemerintah bisa memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah. Namun, skema ini sejatinya bukan serta merta untuk menyelesaikan masalah keuangan suatu BUMN. Skema ini biasanya lebih bertujuan untuk memperkuat modal perusahaan. Hanya saja, sejauh ini, opsi menyuntikkan PMN kepada Jiwasraya juga belum ada dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Isu perlunyabailout mengemuka setelah masalah keuangan Jiwasraya disebut-sebut bisa memberi risiko sistemik bila tidak segera ditangani. Pandangan sistemik mulanya disuarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat indikasi tindakan korupsi di tubuh Jiwasraya yang mengakibatkan keuangannya terus defisit. Salah satu yang menjadi fokus BPK saat ini adalah terkait penempatan investasi Jiwasraya itu sendiri yang menyebabkan keuangan perusahaan tertekan. "Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ucap Agung. Masalah keuangan Jiwasraya mulanya muncul karena perusahaan gagal membayar kewajiban klaim mencapai Rp802 miliar pada 2018. Nilai itu pun membengkak mencapai Rp12,4 triliun pada akhir 2019. Tak hanya itu, ekuitas perusahaan juga negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Masalah kian besar karena ada salah penempatan investasi di saham-saham gorengan. Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masalah keuangan Jiwasraya tidak berpotensi memberi risiko sistemik. Risiko sistemik merupakan kondisi di mana masalah keuangan di suatu perusahaan bisa mempengaruhi perekonomian Indonesia hingga memunculkan krisis. Hal ini terindikasi dari status Jiwasraya yang merupakan lembaga jasa keuangan nonbank. Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyatakan lembaga jasa keuangan yang berpotensi memberi risiko sistemik berupa bank. Hal ini kemudian diteruskan KSSK dengan membentuk kategori bank sistemik pada beberapa bank nasional. Tujuannya, agar ketika ada masalah keuangan yang cukup besar, komite bisa menangani masalah berdasarkan risiko yang mungkin terjadi. "Berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis itu spesifiknya ditujukan pada bank, terutama bank sistemik," ucap Sri Mulyani.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU