Tak Adil, 89 Pekerja Lapor AJI dan LBH Pers

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 14:01 WIB

Tak Adil, 89 Pekerja Lapor AJI dan LBH Pers

i

Ilustrasi pers

SURABAYA PAGI, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menerima 89 pengaduan ketenagakerjaan saat pandemi coronavairus baru (Covid-19), 3 April-17 Mei 2020.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyatakan, krisis imbas pandemi Covid-19 menjadi dalih beberapa perusahaan media meminimalisasi biaya operasional. Sehingga, pekerja di bawah bayang-bayang pemotongan upah, dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, hingga THR tidak dibayarkan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

"Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda, dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Hal ini menjadi ironi karena laporan terbanyak justru dari media televisi. Sementara platform media terbanyak kedua yang memiliki persoalan ketenagakerjaan adalah media siber sejumlah 30 pengaduan. Selanjutnya, media cetak sejumlah 10 pengaduan dan media radio sejumlah 5 pengaduan. Sementara pengaduan yang lain berasal dari perusahaan non-media.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

"Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Senin (19/5).

Menurutnya, pemotongan ataupun penundaan pembayaraan THR tidak tepat. Soalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penguapahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya. 

Baca Juga: APINDO Jatim Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair THR Tepat Waktu

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dapat dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan. Jenis sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU