Tak Bisa Beli Ganja, Pria di Malang Tanam 17 Pohon Ganja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 20:10 WIB

Tak Bisa Beli Ganja, Pria di Malang Tanam 17 Pohon Ganja

i

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis ungkap kasus tentang penyalahgunaan narkotika di Mapolres Malang, Senin (6/7/2020).

Kedapatan menanam 17 pohon ganja, pria di Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Alih-alih untuk dijual, pelaku mengaku hasil panen ganja ia gunakan untuk diri sendiri. Kepada petugas, ia mengaku mengkonsumsi ganja untuk menambah nafsu makan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Ariyono di Malang,

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang meringkus seorang pria bernama Jarot Sucipto (37), warga Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I ganja. 

Baca Juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

Dia kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 17 buah di dua rumahnya dengan dalih untuk konsumsi pribadi sebagai penambah nafsu makan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dan olah TKP (tempat kejadian perkara), tersangka menanam belasan ganja di rumah ibu mertuanya  di Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, selama dua tahun.

"Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan di atas plafon rumah," ujarnya kepada awak media ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (6/7/2020). 

Dari pengakuannya, pelaku telah menanam tanaman ganja tersebut selama dua tahun dan sudah merasakan empat kali panen. Ia mengaku nekat menanam tanaman ganja tersebut lantaran hemat dan tak mampu membeli karena harganya yang mahal.

"Saya menanamnya untuk dikonsumsi sendiri. Sebagai menambah nafsu makan. Soalnya saya sering nggak nafsu makan. Jadi, tidak saya dijual," ujarnya saat konferensi pers di Polres Malang, Senin, 6 Juli 2020.

Dia menambahkan bahwa selama dua tahun itu dirinya belajar menanam ganja dari internet. Dia menjelaskan awalnya dengan membeli ganja kering dan kemudian ditanamnya untuk dikembangkan di rumah pribadinya di Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian, hasil pembibitan tersebut ditanam kembali olehnya di rumah orangtuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia mengaku menyembunyikan pohon ganja di plafon rumah agar tidak ketahuan orang lain.

"Mau beli susah dan harganya mahal. Makanya menanam sendiri dengan belajar dari internet," kata bapak dua anak ini.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Malang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengungkapkan ditangkapnya JS itu berawal dari informasi masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan informasi itulah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Malang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di Tirtoyudo. Saat penangkapan, kami juga amankan barang bukti pohon ganja dengan umur masih sekitar setengah bulanan," tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku dikatakannya sering melakukan pesta ganja di rumahnya. Pesta ganja tersebut digelar tersangka bersama rekan-rekannya usai panen.

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja,” ujarnya.

Sementara itu, JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali,” papar JS.

JS menambahkan, tanaman ganja yang siap dipanen berumur 6 bulan lebih. “Kalau yang 17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat,” pungkas JS.

Baca Juga: Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Program Balik Gratis

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU